Kembali Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma, berinisial HSA atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, Rabu, mengatakan tim penyidik tindak pidana korupsi menetapkan HSA sebagai tersangka dalam pengelolaan dana Desa Molonggota tahun 2020 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/11) sekitar pukul 12.30 WITA. HSA adalah penjabat Kepala Desa Molonggota periode 2020 hingga 2021.

Tersangka HSA ditahan di Rutan Gorontalo Utara hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 1 November 2023 pekan lalu. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1115 tanggal 1 November 2023.

“Penahanan dilakukan oleh tim penyidik untuk mencegah tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” kata Eddie.

Penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan tersangka HSA berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo berjumlah Rp195.863.150.

Tersangka HSA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ditambah dugaan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Peliput : Dito.P

 

Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini

Berita Terkait

Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan
Yopi Y. Latif Mantapkan Langkah ke PDI Perjuangan, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pohuwato
Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang
Waspada Peredaran Sianida! Racun Mematikan Diduga Masih Mengalir ke Tambang Ilegal, Sungai dan Kesehatan Masyarakat Terancam
Sangadi Huntuk dan Satu Rekannya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2024
PETI Busato Jadi Batu Uji Kapolres Andhika
Kapolres Bolmut Klarifikasi Insiden Tewasnya Briptu Excel Mamuli Saat Bertugas, Sampaikan Duka Mendalam
Bupati SJL Hadiri Puncak PENAS XVII yang Dibuka Langsung Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:10 WITA

Yopi Y. Latif Mantapkan Langkah ke PDI Perjuangan, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pohuwato

Senin, 27 Juli 2026 - 09:01 WITA

Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:34 WITA

Waspada Peredaran Sianida! Racun Mematikan Diduga Masih Mengalir ke Tambang Ilegal, Sungai dan Kesehatan Masyarakat Terancam

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sangadi Huntuk dan Satu Rekannya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2024

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Kembar Boroko, Senin (17/8/2026).

BOLMUT

Khidmat HUT ke-81 RI di Boltara

Senin, 17 Agu 2026 - 00:37 WITA