Kembali Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma, berinisial HSA atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, Rabu, mengatakan tim penyidik tindak pidana korupsi menetapkan HSA sebagai tersangka dalam pengelolaan dana Desa Molonggota tahun 2020 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/11) sekitar pukul 12.30 WITA. HSA adalah penjabat Kepala Desa Molonggota periode 2020 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka HSA ditahan di Rutan Gorontalo Utara hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 1 November 2023 pekan lalu. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1115 tanggal 1 November 2023.

“Penahanan dilakukan oleh tim penyidik untuk mencegah tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” kata Eddie.

Penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan tersangka HSA berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo berjumlah Rp195.863.150.

Tersangka HSA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ditambah dugaan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Peliput : Dito.P

 

Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini

Berita Terkait

Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub
Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa
Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN
Ketua TP PKK Bolmut Resmi Dilantik, SIAP Dukung Program Nasional hingga Daerah
Bupati Bolmut Gelar Tadarus Al-Qur’an Perdana, Target Khatam 30 Juz di Bulan Ramadhan
Baznas Bolmut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H, Masyarakat Dihimbau Menunaikan Kewajiban Sesuai Syariat

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:49 WITA

Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:23 WITA

Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Senin, 10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:44 WITA

Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:49 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA