Ditahun 2024 ini, Tidak Semua Honorer Akan Diangkat PPPK Oleh Pemerintah Pusat, Berikut Kriterianya

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARAPemerintah dengan kriteria ini tidak ada harapan untuk menjadi PPPK tahun 2024.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Pasalnya, tenaga honorer dijanjikan akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengungkap bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK.

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

Terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang tidak ada harapan untuk bisa menjadi PPPK tahun 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB.

Lalu, tenaga honorer dengan kriteria apa yang tidak ada harapan untuk menjadi PPPK karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB?

Kriteria yang resmi dicoret oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK yaitu tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Diketahui, BKN mengungkap tercatat sebanyak 2,3 juta lebih tenaga honorer yang telah terdaftar di dalam database.

Namun, muncul laporan bahwa ada sebanyak 3,38 juta tenaga honorer yang tidak terdata di dalam BKN.

Dilansir dari laman bkn.go.id, BKN saat ini sedang melakukan verifikasi data tenaga honorer yang terdaftar di dalam database.

BKN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan pendataan ulang para tenaga honorer di tahun 2024.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer wajib terdata di dalam database BKN agar lolos tahap verifikasi dan validasi pada pengangkatan PPPK.

Verifikasi dan validasi data di BKN menjadi salah satu hal penting dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, dimana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk menghindari tenaga honorer titipan atau fiktif yang bisa mengambil posisi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Sehingga, tenaga honorer yang tidak terdaftar di dalam BKN resmi dicoret oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk menjadi PPPK tahun 2024.

Demikian informasi terkait tenaga honorer dengan kriteria ini tak ada harapan menjadi PPPK 2024 karena resmi dicoret oleh MenPAN RB. ***

 

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!
Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub
Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia
Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa
Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN
Ketua TP PKK Bolmut Resmi Dilantik, SIAP Dukung Program Nasional hingga Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:55 WITA

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:11 WITA

Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:23 WITA

Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Senin, 10 Maret 2025 - 23:38 WITA

Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia

Senin, 10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA