Ditahun 2024 ini, Tidak Semua Honorer Akan Diangkat PPPK Oleh Pemerintah Pusat, Berikut Kriterianya

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARAPemerintah dengan kriteria ini tidak ada harapan untuk menjadi PPPK tahun 2024.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Pasalnya, tenaga honorer dijanjikan akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengungkap bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK.

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

Terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang tidak ada harapan untuk bisa menjadi PPPK tahun 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB.

Lalu, tenaga honorer dengan kriteria apa yang tidak ada harapan untuk menjadi PPPK karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB?

Kriteria yang resmi dicoret oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK yaitu tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Diketahui, BKN mengungkap tercatat sebanyak 2,3 juta lebih tenaga honorer yang telah terdaftar di dalam database.

Namun, muncul laporan bahwa ada sebanyak 3,38 juta tenaga honorer yang tidak terdata di dalam BKN.

Dilansir dari laman bkn.go.id, BKN saat ini sedang melakukan verifikasi data tenaga honorer yang terdaftar di dalam database.

BKN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan pendataan ulang para tenaga honorer di tahun 2024.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer wajib terdata di dalam database BKN agar lolos tahap verifikasi dan validasi pada pengangkatan PPPK.

Verifikasi dan validasi data di BKN menjadi salah satu hal penting dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, dimana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk menghindari tenaga honorer titipan atau fiktif yang bisa mengambil posisi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Sehingga, tenaga honorer yang tidak terdaftar di dalam BKN resmi dicoret oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk menjadi PPPK tahun 2024.

Demikian informasi terkait tenaga honorer dengan kriteria ini tak ada harapan menjadi PPPK 2024 karena resmi dicoret oleh MenPAN RB. ***

 

Berita Terkait

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data
Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK
Saat Penambang Menjerit, Bupati Yusra Hadir Cari Jalan Keluar Temui Kejati Sulut untuk Warga Bolmong
Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”
Tak Mau Hanya Terima Laporan Diatas Meja, Bupati Yusra Pilih Temui Langsung Petani Bolmong
Bupati Bolmong Perkuat Kolaborasi dengan PLN, Ribuan Lampu Jalan Dipasang hingga Program Listrik Masuk Sawah
Resmi Jabat Sekwan DPRD Bolmut, Ivan Gahtan Siap Tancap Gas Perkuat Kinerja dan Pelayanan
Wabup MAP Tampil Inspiratif di Milad Wanita Islam ke-64

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:23 WITA

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28 WITA

Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:59 WITA

Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WITA

Tak Mau Hanya Terima Laporan Diatas Meja, Bupati Yusra Pilih Temui Langsung Petani Bolmong

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Bolmong Perkuat Kolaborasi dengan PLN, Ribuan Lampu Jalan Dipasang hingga Program Listrik Masuk Sawah

Berita Terbaru

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, terekam kamera berlari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap impor, Jumat (8/5/2026). Momen tersebut menjadi perhatian publik setelah dirinya memilih irit bicara di hadapan awak media.

NASIONAL

Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28 WITA