Bawaslu Sulut Berhasil Ungkap Temuan Mony Politics, Diperhelatan Pemilu 2024

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT, TimeNUSANTARA Satgas Anti Politik Uang Polda Sulawesi Utara di bawah koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penindakan politik uang atau money politics terhadap tiga tim sukses (timses) calon legislatif (caleg).

Ketiganya yakni timses salah satu caleg DPRD Provinsi Sulut, DPRD Kota Manado, dan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hal ini dilakukan pada H-1 atau 13 Februari 2024 lalu. Dua kejadian terjadi di Kota Manado, tepatnya di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, dan Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di Talaud kejadiannya di Desa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, para pelaku langsung diamankan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Sentra Gakkumdu langsung mengklarifikasi dan kemudian hasil klarifikasi langsung juga kita putuskan,” kata Ardiles dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (14/2/2024) lalu.

Hasil klarifikasi tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Ardiles menjelaskan, untuk temuan pertama di Manado, tim mendapati alat bukti berupa uang Rp 118 juta. Pihaknya juga menemukan bahan kampanye berupa stiker 347 lembar di Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang.
Untuk yang kedua terjadi di Kota manado Pihaknya menemukan Rp 6,4 juta dan bahan kampanye. Sedangkan di Talaud, alat buktinya 42 sampul berisi uang Rp 12,6 juta.

“Saat ini sementara berposes dan kita sudah meneruskan ke Polda Sulut,” jelas Ardiles.

Namun saat ditanya nama caleg dan dari partai apa, Ardiles tidak menjelaskan.
“Kita belum bisa menyampaikan kepada teman-teman media, yang pasti pelakunya tiga tim sukses salah satu calon,” sebut Ardiles.

Sementara Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi mendambahkan, para terlapor dikenakan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

“Jadi saat ini sementara berproses, kita sudah meneruskan ke Polda Sulawesi Utara,” kata Zulkifli yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut.

Untuk diketahui hingga saat ini kasus tersebut dalam tahapan proses dan masi menunggu keputusan inkra dari pihak penegak hukum terkait. (**)

 

Dapatkan Berita lainya dengan mengklik tautan : www.timenusantara.com

 

 

Berita Terkait

RSUD Bolmut Melayani Sepenuh Hati untuk Pemeriksaan Kesehatan PPPK
Aktivitas PT JRBM di Kilo 12 Bobongayon Jadi Ancaman, Ketua DPW Galaksi Sentil Pemda Bolsel: Jangan Main Mata!
Inspektorat Diuji, Mengapa Penyelewengan Anggaran Terus Terjadi Tanpa Temuan
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih SJL-MAP Berterima Kasih dan Siap Bawa Bolmut Lebih Baik
Resmi, KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL – MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Pilkada 2024
Skandal Ganda Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Bolmut Rugikan Honorer
Jika Masih Ada Honorer yang Tak Dibayarkan, Berarti Kepala Dinas Tipu Sekda
Komitmen Tinggi Bank SulutGo untuk Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:29 WITA

RSUD Bolmut Melayani Sepenuh Hati untuk Pemeriksaan Kesehatan PPPK

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:58 WITA

Aktivitas PT JRBM di Kilo 12 Bobongayon Jadi Ancaman, Ketua DPW Galaksi Sentil Pemda Bolsel: Jangan Main Mata!

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:29 WITA

Inspektorat Diuji, Mengapa Penyelewengan Anggaran Terus Terjadi Tanpa Temuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:27 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih SJL-MAP Berterima Kasih dan Siap Bawa Bolmut Lebih Baik

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:22 WITA

Resmi, KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL – MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Pilkada 2024

Berita Terbaru