Bantahan FM Dipatahkan, Pemilik Lahan: Dua Korban Meninggal di Tambang Ilegal yang Ia Kelola

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua korban jiwa yang tertimbun longsor akibat pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Bolangita Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo pada kamis (30/10/2025). Gambar/Doc. Nopri Dotulong

Dua korban jiwa yang tertimbun longsor akibat pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Bolangita Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo pada kamis (30/10/2025). Gambar/Doc. Nopri Dotulong

GORONTALO, TimeNUSANTARA — Tragedi maut dua penambang yang tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (30/10/2025), terus menuai sorotan. Lokasi tambang yang diduga kuat dikelola oleh pengusaha bernama FM alias Ferdi Mardain itu kini menyeret sejumlah pihak dalam polemik kepemilikan lahan dan dugaan aktivitas ilegal tanpa izin.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tambang Ilegal Renggut Dua Nyawa di Pohuwato, Diduga Dikelola FM yang Mengaku Punya “Bekingan Besar”

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.30 WITA itu menewaskan dua orang penambang setelah tertimbun longsor saat menggali material di lereng bukit. Dua lainnya berhasil menyelamatkan diri. Korban sempat dievakuasi ke RS Bumi Panua, namun nyawa mereka tidak tertolong.

FM: “Itu Bukan Lokasi Saya, Tapi Milik Kasim Hulopi”

Saat dikonfirmasi wartawan TimeNUSANTARA.com, kamis (30/10/2025) Ferdi Mardain membantah bahwa lokasi tempat terjadinya kecelakaan tersebut merupakan wilayah tambangnya.

“Itu bukan di lokasi saya, itu lokasinya Kasim Hulopi,” tegas FM melalui sambungan telepon, Kamis malam.

Namun, bantahan FM justru menimbulkan tanda tanya di lapangan. Sebab menurut keterangan warga dan pihak pemilik lahan asli, FM selama ini memang beroperasi di area tersebut tanpa izin dan telah melampaui batas tanah milik orang lain.

Pemilik Lahan: “FM Menyerobot Tanah Kami”

Pernyataan berbeda datang dari pihak pemilik lahan, Koku Adam, melalui istrinya yang ditemui tim TimeNUSANTARA.com di Bulangita.

“Memang benar itu lokasi milik kami, tetapi FM melakukan penyerobotan lahan kami. Kami sudah lama menegur FM karena dia sudah menggarap bagian tanah kami tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa kejadian dua korban meninggal itu berada tepat di lubang galian milik FM.

“FM tidak pernah minta izin mengalih lahan kami. Justru dia yang mengelola tanpa hak, dan sekarang sudah memakan korban jiwa di lokasi yang dia kerjakan,” ujarnya geram.

Warga: “Jangan Lagi Beralibi, Semua Tahu Itu Lobang FM”

Sementara itu, seorang warga Desa Bulangita yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dengan pernyataan FM.

“FM diduga keras sudah menyerobot tanah orang lain. Dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 jelas dilarang menggunakan tanah tanpa izin pemilik sah, apalagi kalau sampai memindahkan batas atau patok, bisa dijerat Pasal 167 KUHP,” ujarnya.

Warga tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Jangan lagi beralibi bukan lokasinya. Kita semua tahu, lubang tempat dua korban meninggal itu memang bagian dari galian FM. Sekarang sudah ada nyawa melayang, harus ada yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum

Tragedi di tambang ilegal Bulangita ini kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Aktivitas tanpa izin (IUP) seperti ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, karena telah menimbulkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab juga bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Oleh sebab itu, masyarakat mendesak Kapolda Gorontalo, Mabes Polri, hingga Presiden Prabowo Subianto agar segera turun tangan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Bulangita serta mengusut dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tanpa izin oleh FM alias Ferdi Mardain.

Dua nyawa yang melayang adalah harga mahal dari praktik tambang liar yang dibiarkan berjalan di atas hukum.

 

Peliput: Nopri Dotulong

Kepala Biro Gorontalo | TimeNUSANTARA.com

Berita Terkait

Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi
Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut
Lima Jam Rumah Haji Pulu Disisir KPK, Sejumlah Koper Dibawa Penyidik
Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah
Geger di Boltara! KPK Segel Empat Kantor Dinas, Kepala OPD dan Kontraktor Diperiksa Maraton
Dikonfirmasi Soal Tambang Ilegal Kilo 4, Polres Bolmut Cuma Janji “Nanti Dicek”
Ada Operasi Terstruktur di Balik Polemik Kilo 4, APH Dinilai Acuh, Polda dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Eks Bareskrim, Kapolres Boltara Dipertanyakan Ketegasannya Soal Tambang Ilegal Kilo 4 Tuntung Timur Terus Berjalan Bebas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi

Selasa, 29 September 2026 - 22:37 WITA

Lima Jam Rumah Haji Pulu Disisir KPK, Sejumlah Koper Dibawa Penyidik

Selasa, 22 September 2026 - 21:57 WITA

Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WITA

Geger di Boltara! KPK Segel Empat Kantor Dinas, Kepala OPD dan Kontraktor Diperiksa Maraton

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WITA

Dikonfirmasi Soal Tambang Ilegal Kilo 4, Polres Bolmut Cuma Janji “Nanti Dicek”

Berita Terbaru