Bagi PPPK 2024 Yang Telah Menerima SK, Masa Kontraknya Hanya 5 Tahun, Berikut Penjelasnya

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARA Perlu kembali dipahami oleh seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terutama bagi mereka yang baru saja menerima SK pengangkatan PPPK 2024 ini.

Jangan sampai terjadi kesalah pahaman terkait masa kerja yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas).

Jelas terdapat perjanjian masa kerja yang akan berlangsung selama minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal hingga 5 tahun.Perpanjangan hanya dapat dilakukan lebih dari 5 tahun berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan pegawai dari sebuah instansi.

Hal ini sangat jelas diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga saat ini.Jadi tidak benar jika Presiden Jokowi telah menghapus sistem kontrak pada status kepegawaian dari PPPK 2024.

Mengutip Pasal Pasal 37 Ayat (1) PP Manajemen PPPK pada Kamis, 9 Mei 2024, disebutkan sebagai berikut:”Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi kutipan pasal tersebut.

Lagi pula, perpanjangan masa kerja atau kontrak hingga 5 tahun hanya berlaku pada jabatan tertentu.”Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 1 Ayat (5).

Presiden Jokowi memang telah menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Di dalam UU ASN tersebut salah satunya mengatur tentang Batas Usia Pensiun Jabatan pegawai ASN.

Namun bukan berarti masa kerja PPPK yang juga sebagai ASN secara otomatis mengikuti BUP tersebut.Lagi pula belum terdapat PP Manajemen PPPK terbaru sebagai PP turunan dari UU ASN 2023 untuk melaksanakan aturan BUP ASN.

BUP untuk mengatur masa kerja pada suatu Jabatan, tidak menentukan masa kerja pegawai secara langsung sebagai personal (manusia).Sebab, akan banyak faktor yang mempengaruhi kemampuan seorang pegawai dalam menjalani masa kerja.Seperti potensi diberhentikan sebelum memasuki BUP akibat pelanggaran disiplin atau bahkan meninggal dunia.

Jadi tidak benar jika masa kerja PPPK dalam perjanjian kontrak lebih dari 5 tahun. Apalagi menganggap bahwa sistem kontrak telah dihapus Presiden Jokowi, semua itu jelas tidak benar.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara
Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan
Kotamobagu Kembali Hadir Ringankan Derita Korban Banjir Bolmong
Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji
Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru
Pemkab Bolmong Turunkan Tim Kesehatan dan Fogging Massal di Wilayah Terdampak Banjir
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:41 WITA

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WITA

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:31 WITA

Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:46 WITA

Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:16 WITA

Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru

Berita Terbaru

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh mengumumkan dimulainya pencairan gaji ke-13 ASN sebagai wujud komitmen Pemkab Boltara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan memperkuat perekonomian daerah.

BOLMUT

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:42 WITA