6 Bulan Mangkrak, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Belum Juga Diaudit Inspektorat, Masyarakat Ollot 1 Desak Kepastian Hukum

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Ollot 1 Kecamatam Bolangitang Barat saat berkunjung ke Ruangan Kepala Inspektorat Bolmut untuk meminta kepastian hukum, pada Selasa (22/7/2025). Gambar/Doc.

Masyarakat Ollot 1 Kecamatam Bolangitang Barat saat berkunjung ke Ruangan Kepala Inspektorat Bolmut untuk meminta kepastian hukum, pada Selasa (22/7/2025). Gambar/Doc.

HUKRIM, TimeNUSANTARA — Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Ollot 1, Kecamatan Bolangitang Barat, yang menyeret nama berinisial (PA) alias Patris Andi, seorang ASN berstatus PPPK yang menjabat sebagai Bendahara Bumdes, hingga kini belum juga ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Padahal, surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Bolmut telah dilayangkan sejak enam bulan lalu.

Kondisi ini membuat masyarakat Desa Ollot 1 kembali turun tangan. Salah satu tokoh masyarakat, Andul Halid Kaunang, bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Inspektorat Bolmut, Selasa (22/7/2025), untuk mempertanyakan keseriusan lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh Bendahara Bumdes Ollot 1 inisial PA

“Sudah setengah tahun surat dari kejaksaan dilimpahkan ke inspektorat. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Jangan sampai ada yang main mata! Bendahara yang kami laporkan sendiri sudah mengakui dana Bumdes digunakan untuk kepentingan pribadinya, aset-aset dijual, uang kanopi puluhan juta tidak dibelikan, ini sangat memalukan,” tegas Andul kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat rekomendasi dari pihak kejaksaan Bolmut kepada pihak inspektorat
Surat rekomendasi dari pihak kejaksaan Bolmut kepada pihak inspektorat

Andul juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana oleh PA bukan isapan jempol. Karena dirinya telah menggelapkan anggaran Bumdes ditahun 2023–2024, termasuk dana pembelian kanopi dan aset lainnya, untuk kebutuhan pribadi. Ironisnya, hingga kini tak ada satupun hasil audit yang dikeluarkan secara resmi, meski Kejaksaan Negeri Bolmut sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi No. B-157C/P.1.19/Fs.1/01/2025 kepada Inspektorat sejak Januari 2025.

Sementara itu Kepala Inspektorat Bolmut, Sulha Mokodompis, ketika dikonfirmasi menyebut keterlambatan audit tersebut karena pihaknya masih menyelesaikan audit di desa lain.

“Kasus ini tetap menjadi prioritas kami. Tapi kami masih menyelesaikan proses audit desa-desa yang sebelumnya lebih dulu dijadwalkan. Jika semua berjalan sesuai rencana, bulan depan kami akan turun langsung ke lapangan. Hasilnya tetap akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan sesuai perintah surat rekomendasi,” ujar Sulha.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dari masyarakat, yang menilai bahwa alasan tersebut terkesan mengulur waktu dan membuka ruang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mengatur narasi pembelaan. Terlebih lagi, posisi PA saat ini aktif sebagai ASN PPPK Pemkab Bolmut, seolah kasus yang menjeratnya tak bernilai di mata penegakan etik dan hukum.

“Seharusnya ASN yang terindikasi korupsi langsung diberhentikan sementara. Ini malah masih dibiarkan kerja, seolah tidak terjadi apa-apa. Kami minta Inspektorat jangan lindungi pelaku, serahkan segera hasil audit ke Kejaksaan,” tegas Andul lagi.

Surat resmi dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang ditandatangani oleh Kajari Bolmut Oktaffian Syah Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri, kasus pengelolaan dana desa diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit awal. Namun laporan hasil tersebut wajib dilaporkan kembali ke Kejaksaan sebagai bahan lanjutan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Ollot 1masih menunggu itikad baik dan profesionalisme dari Inspektorat Bolmut dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama kepada oknum ASN seperti PA yang telah mencoreng nama baik birokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Jika terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, pelaku dapat dijerat dengan:

• UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

UU ASN No. 5 Tahun 2014 serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa ASN yang terlibat pidana korupsi dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

 

Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Bupati Yusra Satukan Langkah Forkopimda, Perkuat Stabilitas dan Harmoni Bolmong
Bupati Yusra Alhabsyi Perkuat Sinergi Pengamanan Lebaran, Mudik di Bolmong Dijamin Aman
Tampil Kompak di Safari Ramadhan Pemprov Sulut, Bupati Yusra dan Wabup Dony Perkuat Silaturahmi
Satreskrim Polres Bolmut Lakukan Trauma Healing, Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban
Belanja Lebaran? Ka Pasar Senggol Boroko Jo, UMKM Lokal So Siap Layani Warga
Wabup MAP Tegaskan RKPD 2027 Wajib Tepat Sasaran dan Menjawab Kebutuhan Rakyat Boltara
Bupati Boltara Tegaskan Profesionalisme Sangadi Kuala untuk Pemerintahan Desa yang Berintegritas
Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:40 WITA

Bupati Yusra Satukan Langkah Forkopimda, Perkuat Stabilitas dan Harmoni Bolmong

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:29 WITA

Tampil Kompak di Safari Ramadhan Pemprov Sulut, Bupati Yusra dan Wabup Dony Perkuat Silaturahmi

Senin, 9 Maret 2026 - 21:06 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Lakukan Trauma Healing, Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:24 WITA

Belanja Lebaran? Ka Pasar Senggol Boroko Jo, UMKM Lokal So Siap Layani Warga

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:57 WITA

Wabup MAP Tegaskan RKPD 2027 Wajib Tepat Sasaran dan Menjawab Kebutuhan Rakyat Boltara

Berita Terbaru

Bupati Boltara Sirajudin Lasena saat memimpin dan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Mapolres Boltara sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan mudik Lebaran.

ADVETORIAL

Bupati Sirajudin Lasena Pastikan Mudik Lebaran di Boltara Aman

Kamis, 12 Mar 2026 - 23:15 WITA