SULUT
Trending

Mengaku LSM Merangkap Wartawan, Peria Ini Diciduk Ditreskrimum Polda Sulut

Timenusantara, Hukrim – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian saat memimpin press conference, pada Jumat (8/9/2023) siang mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang tersangka yaitu laki-laki berinisial D alias Dar (44), warga Kota Manado.

“Kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen. Selanjutnya, tersangka mengakui sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga.

Kemudian pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.

“Selanjutnya tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” terang Kombes Pol Iis Kristian di depan sejumlah awak media.

Namun dari awal saksi korban merasa curiga, karena orang tersebut tidak memiliki identitas Ilegal karena suda merangkap LSM dan Pimpinan redaksi maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut, untuk mengecek identitasnya. Sehingga pada saat penyerahan uang, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka,” rinci Kombes Pol Iis Kristian.

“Kami mengimbau masyarakat, ketika ada siapapun itu, yang mengaku profesi apapun kalau masyarakat tidak yakin, agar mengecek identitasnya dulu apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki identitas legal. Paling tidak mengecek surat tugasnya dan identitas didewan pers, dari mana yang bersangkutan bertugas. Ini untuk menghindari hal yang serupa dapat terjadi. Setelah mengecek status atau identitas ketika kita ragu, bisa langsung konfirmasi ke instansi yang bersangkutan,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button