DAERAHGORONTALO
Trending

Astaga, Diduga Ada Titipan OPD, Pengadaan Mobnas Diluar Pembahasan APBD 2024

GORUT, timeNUSANTARA – Ketua LSM Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Suleman, mengungkapkan bukti pesanan terkait pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) yang tidak dibahas dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Bukti tersebut berupa nota pesanan bernomor:010/Umum/10/1/2024,ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum, Setda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Farial D. Usu, S.Ag, M.SI, pada tanggal 24 Januari 2024, yang ditujukan kepada PT. Hasjrat Abadi Cabang Gorontalo.

Hal disampaikan oleh Ketua LSM GAM Provinsi Gorontalo, Amin Suleman, saat menghubungi awak media Minggu (28/01/2024) kemarin.

Amin Suleman menegaskan perlunya Pj. Bupati untuk menegur bawahannya yang melakukan kegiatan di luar pembahasan anggaran.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terkait pengadaan Mobnas yang disinyalir sebagai titipan anggaran dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang masih akan diselidiki oleh LSM GAM.

Dalam kondisi daerah yang sulit, dengan banyak tenaga honorer terbengkalai, Amin Suleman menilai langkah pemerintah kabupaten Gorut melalui Bagian Umum sangat disayangkan.

Ia juga menanyakan apakah Bagian Umum berkoordinasi dengan Pj Bupati sebelum mengambil langkah tersebut.
Kembali Amin Suleman menjelaskan bahwa pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) yang tidak disertakan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, memiliki dampak hukum yang dapat menimbulkan beberapa pertimbangan dan konsekuensi.

Berikut adalah beberapa dampak hukum yang mungkin timbul:
1. Pelanggaran Hukum Anggaran: Pesanan yang dilakukan di luar pembahasan APBD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan dan prosedur anggaran pemerintah. Hal ini bisa menciptakan situasi di mana pengeluaran tidak sah dan tidak mendapatkan persetujuan yang diperlukan.

2. Akuntabilitas dan Transparansi: Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Pihak yang terlibat dalam pengadaan mungkin diminta untuk bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

3. Penyelidikan dan Audit: Pesanan tersebut dapat memicu penyelidikan atau audit lebih lanjut terhadap praktik keuangan dan anggaran pemerintah daerah. Badan pemeriksa atau lembaga terkait dapat mengkaji proses pembelian dan menilai kesesuaian dengan regulasi.

4. Konsekuensi Hukum untuk Pejabat Terkait: Pejabat yang terlibat dalam pengadaan di luar pembahasan APBD mungkin dapat menghadapi konsekuensi hukum. Ini bisa mencakup sanksi administratif, sanksi pidana, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Dampak pada Pelayanan Publik: Jika ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak sah, ini dapat berdampak pada pelayanan publik dan keberlanjutan program-program lain yang membutuhkan alokasi anggaran. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button