INVESTIGASI TIMENUSANTARA.COM
HUKRIM, TimeNUSANTARA – Peredaran sodium cyanide (NaCN) atau sianida kembali menjadi sorotan nasional setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam pengungkapan pada 30 Juni 2026, penyidik menyita 362 drum sodium cyanide dengan berat sekitar 18,1 ton dari sejumlah gudang di Kosambi (Kabupaten Tangerang), Pondok Gede (Bekasi), Kamal–Kalideres, dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat). Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga bahan tersebut dipasok ke tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi alarm serius karena sianida bukan bahan kimia biasa. Di tangan yang salah, senyawa tersebut dapat berubah menjadi ancaman bagi kesehatan manusia, sumber air bersih, hingga kelestarian lingkungan.
Ancaman Nyata bagi Sungai dan Masyarakat
Dalam dunia pertambangan, sianida memang digunakan untuk memisahkan emas dari batuan. Namun penggunaannya hanya diperbolehkan pada perusahaan yang memiliki izin, sistem pengolahan limbah, dan pengawasan ketat.
Sebaliknya, apabila digunakan pada aktivitas tambang ilegal tanpa pengolahan limbah yang benar, sianida berpotensi mencemari sungai, meresap ke air tanah, masuk ke rantai makanan, dan membahayakan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), paparan sianida dalam kadar tinggi dapat menyebabkan sesak napas, sakit kepala hebat, muntah, kejang, penurunan kesadaran, bahkan kematian karena sianida menghambat kemampuan sel tubuh memanfaatkan oksigen. Paparan berulang dalam jangka panjang juga dikaitkan dengan gangguan sistem saraf, gangguan tiroid, serta gangguan fungsi hati dan ginjal.
Dokter: Paparan Kronis Bisa Tidak Disadari
Dokter spesialis penyakit dalam Prof. Dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, dalam berbagai edukasi kesehatan menjelaskan bahwa racun kimia tertentu yang mencemari lingkungan dapat memberikan dampak akut maupun kronis. Paparan kronis sering kali tidak langsung disadari karena gejalanya muncul perlahan, seperti mudah lelah, gangguan saraf, gangguan organ, hingga penurunan kualitas kesehatan apabila paparan berlangsung terus-menerus.
Karena itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan perlu memperhatikan perubahan kualitas air, kematian ikan secara mendadak, atau keluhan kesehatan yang muncul secara bersamaan di suatu wilayah.
Ahli Hukum: Peredaran Sianida Tidak Bebas
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H., menegaskan bahwa bahan kimia berbahaya tidak dapat diperdagangkan secara bebas karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap distribusi harus memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan negara. Apabila disalahgunakan hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan atau dipasok kepada kegiatan ilegal, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan aturan yang berlaku.
Landasan Hukum
Peredaran dan penyalahgunaan sianida dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban perizinan dalam perdagangan barang tertentu.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Dalam perkara yang diungkap Bareskrim, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen terhadap para tersangka yang diduga mengedarkan sianida secara tidak sah.
Perlu Pengawasan hingga Daerah
Kasus yang diungkap Bareskrim menunjukkan bahwa jalur distribusi bahan kimia berbahaya dapat menjangkau berbagai daerah. Oleh sebab itu, pengawasan tidak cukup dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga perlu diperkuat hingga kabupaten dan kota, terutama wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan emas.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, atau instansi terkait apabila menemukan indikasi:
- Drum bertuliskan Sodium Cyanide atau NaCN disimpan tanpa pengamanan yang semestinya.
- Aktivitas pengolahan emas menggunakan bahan kimia mencurigakan.
- Limbah dibuang langsung ke sungai.
- Air sungai berubah warna atau berbau menyengat.
- Terjadi kematian ikan secara massal atau gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan pencemaran.
TIMENUSANTARA.COM Akan Melakukan Penelusuran
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, TIMENUSANTARA.COM akan melakukan penelusuran jurnalistik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) terkait kemungkinan adanya peredaran bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penelusuran akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip cover both sides, berdasarkan data, hasil uji laboratorium apabila tersedia, dokumen resmi, serta konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Apabila masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan peredaran sianida atau pencemaran lingkungan, informasi tersebut dapat disampaikan kepada redaksi untuk diverifikasi sebelum dipublikasikan.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan kepentingan bersama. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum dan pembuktian ilmiah, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta.”










