Tambang Emas Ilegal di Desa Bulangita Pohuwato Kian Merajalela, Pemilik Inisial ACO Diduga Kebal Hukum

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat exsavator saat  merusak alam dikawasan Desa Bulangita Pohuwato Provinsi Gorontalo pada Selasa (25/3/2025). Gambar/Doc: Nopri Dotulong

Alat berat exsavator saat merusak alam dikawasan Desa Bulangita Pohuwato Provinsi Gorontalo pada Selasa (25/3/2025). Gambar/Doc: Nopri Dotulong

HUKRIM – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, semakin merajalela. Meski jelas-jelas melanggar hukum, operasi tambang ini tetap berjalan tanpa hambatan.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan beberapa unit alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk tanah demi mencari emas secara ilegal. Warga setempat mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial ACO, yang hingga kini belum tersentuh hukum.

“Lokasi ini yang punya ACO,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengapa tambang ilegal ini tetap dibiarkan? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi ACO dari jerat hukum?

Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, hingga kini, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap bisnis ilegal ini.

Situasi ini semakin mencurigakan karena tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang meskipun alat berat beroperasi terang-terangan di lokasi. Masyarakat kini menuntut Propam Polri turun tangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus mendalami siapa sebenarnya ACO dan bagaimana tambang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa gangguan. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada kekuatan besar yang melindungi pelaku?

Berita ini masi akan terus berlanjut hingga timenusantara.com mendapatkan klarifikasi langsung dari pemilik tambang ilegal.

 

Peliput: Nopri Dotulong

 

Berita Terkait

Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran
Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah
Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi
Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal
Setahun Mandek, Kasus Dugaan Jual Barang Bukti Miras Oleh Kapolsek Pinogaluman Belum Tersentuh Hukum
Tambang Paku Tercemar Sabu, Siapa Mengatur Pekerja, Siapa Meraup Keuntungan?
Polres Boltara Ungkap Transaksi Sabu di Balik Aktivitas Tambang di Desa Paku
PETI Busato Tak Tersentuh, Siapa Lindungi “J”?

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran

Senin, 2 Maret 2026 - 19:33 WITA

Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:08 WITA

Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:36 WITA

Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal

Senin, 16 Februari 2026 - 21:14 WITA

Setahun Mandek, Kasus Dugaan Jual Barang Bukti Miras Oleh Kapolsek Pinogaluman Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru