Tambang Emas Ilegal di Desa Bulangita Pohuwato Kian Merajalela, Pemilik Inisial ACO Diduga Kebal Hukum

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat exsavator saat  merusak alam dikawasan Desa Bulangita Pohuwato Provinsi Gorontalo pada Selasa (25/3/2025). Gambar/Doc: Nopri Dotulong

Alat berat exsavator saat merusak alam dikawasan Desa Bulangita Pohuwato Provinsi Gorontalo pada Selasa (25/3/2025). Gambar/Doc: Nopri Dotulong

HUKRIM – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, semakin merajalela. Meski jelas-jelas melanggar hukum, operasi tambang ini tetap berjalan tanpa hambatan.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan beberapa unit alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk tanah demi mencari emas secara ilegal. Warga setempat mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial ACO, yang hingga kini belum tersentuh hukum.

“Lokasi ini yang punya ACO,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengapa tambang ilegal ini tetap dibiarkan? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi ACO dari jerat hukum?

Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, hingga kini, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap bisnis ilegal ini.

Situasi ini semakin mencurigakan karena tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang meskipun alat berat beroperasi terang-terangan di lokasi. Masyarakat kini menuntut Propam Polri turun tangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus mendalami siapa sebenarnya ACO dan bagaimana tambang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa gangguan. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada kekuatan besar yang melindungi pelaku?

Berita ini masi akan terus berlanjut hingga timenusantara.com mendapatkan klarifikasi langsung dari pemilik tambang ilegal.

 

Peliput: Nopri Dotulong

 

Berita Terkait

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan
Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar
Terungkap! KPK Sebut Ada ‘Jatah Preman Sekian Persen’ untuk Kepala Daerah di Dinas PUPR
Tambang Ilegal Menggila di Hutan Huntuk, Polres Bolmut Jangan Tutup Mata!
Bantahan FM Dipatahkan, Pemilik Lahan: Dua Korban Meninggal di Tambang Ilegal yang Ia Kelola
BREAKING NEWS: Tambang Ilegal Renggut Dua Nyawa di Pohuwato, Diduga Dikelola FM yang Mengaku Punya “Bekingan Besar”
Ayah Tiri Penculik Bocah Saleo Yang Sempat Viral Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara!
Akhir Pencarian: Tim Resmob Polres Bolmut Berhasil Selamatkan Gadis 14 Tahun Yang Sempat Viral Dibawa Ayah Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:22 WITA

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 00:11 WITA

Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar

Rabu, 5 November 2025 - 23:50 WITA

Terungkap! KPK Sebut Ada ‘Jatah Preman Sekian Persen’ untuk Kepala Daerah di Dinas PUPR

Senin, 3 November 2025 - 13:51 WITA

Tambang Ilegal Menggila di Hutan Huntuk, Polres Bolmut Jangan Tutup Mata!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:32 WITA

Bantahan FM Dipatahkan, Pemilik Lahan: Dua Korban Meninggal di Tambang Ilegal yang Ia Kelola

Berita Terbaru

Gambar/Doc: Gedung KPK RI

NASIONAL

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:32 WITA