HUKRIM – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, semakin merajalela. Meski jelas-jelas melanggar hukum, operasi tambang ini tetap berjalan tanpa hambatan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan beberapa unit alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk tanah demi mencari emas secara ilegal. Warga setempat mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial ACO, yang hingga kini belum tersentuh hukum.
“Lokasi ini yang punya ACO,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengapa tambang ilegal ini tetap dibiarkan? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi ACO dari jerat hukum?
Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, hingga kini, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap bisnis ilegal ini.
Situasi ini semakin mencurigakan karena tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang meskipun alat berat beroperasi terang-terangan di lokasi. Masyarakat kini menuntut Propam Polri turun tangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus mendalami siapa sebenarnya ACO dan bagaimana tambang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa gangguan. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada kekuatan besar yang melindungi pelaku?
Berita ini masi akan terus berlanjut hingga timenusantara.com mendapatkan klarifikasi langsung dari pemilik tambang ilegal.
Peliput: Nopri Dotulong








