Tahun 2023 Honorer Akan di Angkat Menjadi PNS, Berikut Syarat Yang di Tentukan Pemerintah

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTAR, Jakarta – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada awak media belum lama ini.

Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus. Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan(***)

Berita Terkait

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data
Saat Penambang Menjerit, Bupati Yusra Hadir Cari Jalan Keluar Temui Kejati Sulut untuk Warga Bolmong
Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”
Tak Mau Hanya Terima Laporan Diatas Meja, Bupati Yusra Pilih Temui Langsung Petani Bolmong
Bupati Bolmong Perkuat Kolaborasi dengan PLN, Ribuan Lampu Jalan Dipasang hingga Program Listrik Masuk Sawah
Resmi Jabat Sekwan DPRD Bolmut, Ivan Gahtan Siap Tancap Gas Perkuat Kinerja dan Pelayanan
Wabup MAP Tampil Inspiratif di Milad Wanita Islam ke-64
Tegas Usai Lantik 97 Pejabat: Banyak PR Menanti, Tak Ada Alasan Mengeluh Meski di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:23 WITA

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11 WITA

Saat Penambang Menjerit, Bupati Yusra Hadir Cari Jalan Keluar Temui Kejati Sulut untuk Warga Bolmong

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:59 WITA

Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WITA

Tak Mau Hanya Terima Laporan Diatas Meja, Bupati Yusra Pilih Temui Langsung Petani Bolmong

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Bolmong Perkuat Kolaborasi dengan PLN, Ribuan Lampu Jalan Dipasang hingga Program Listrik Masuk Sawah

Berita Terbaru