Sangadi Bintauna Pantai Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan di Media Sosial

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar/Documentasi Tangkapan layar Postingan dugaan pencemaran nama baik, dan Sangadi Bintauna Pantai Warniati Aris

Gambar/Documentasi Tangkapan layar Postingan dugaan pencemaran nama baik, dan Sangadi Bintauna Pantai Warniati Aris

HUKRIM, TimeNUSANTARA — Kepala Desa (Sangadi) Bintauna Pantai Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Warniati Aris, menyatakan keberatannya atas berbagai tuduhan yang beredar di media sosial yang dinilai tidak berdasar. Tuduhan tersebut kerap dilayangkan melalui akun Facebook bernama Riton Djaelani Bintauna Vahuta, yang secara konsisten menuding dirinya melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan “main mata” dengan camat.

Sangadi menyebut, tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum.

“Insyallah hari Senin saya akan melapor ke Polres. Ini sudah mencemarkan nama baik saya sebagai kepala desa, dan sebagai pribadi. Postingan-postingan itu tidak berdasar dan sudah masuk kategori pelanggaran UU ITE,” tegasnya kepada TimeNUSANTARA.com Minggu (20/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sangadi juga menyoroti status Riton Djaelani yang mengaku sebagai jurnalis, namun berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan di Dewan Pers. “Atas nama Riton Djaelani juga tidak terdaftar sebagai wartawan di Dewan Pers sebagai legalitas jurnalis, sehingga dianggap karyanya juga bukan sebagai karya jurnalis yang sesuai kode etik yang independen sesuai aturan Dewan Pers. Maka saya melihat hal tersebut sebagai karya pribadinya atas kepentingan pribadi yang tak sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Selain soal pencemaran nama baik, Sangadi juga memberikan klarifikasi mengenai dua isu utama yang kerap menjadi bahan perbincangan: soal biaya pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona), dan aktivitas usaha galian C di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua biaya prona ditanggung oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan regulasi, memang ada biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kerja petugas di lapangan, seperti konsumsi, transportasi, dan operasional lainnya. Biaya ini biasanya disepakati bersama dalam musyawarah desa dan tetap dalam koridor aturan yang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Tahun 2017.

Terkait usaha galian C yang dituding ilegal, Sangadi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar hukum karena masih dalam batas kewajaran dan sesuai peraturan. Kegiatan penyedotan pasir di sungai, menurutnya, merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai untuk mencegah pendangkalan dan banjir.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan material sedimen seperti pasir dari sungai dapat dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan dan normalisasi sungai, sepanjang tidak melanggar izin tata ruang dan peraturan daerah.

“Apa yang dilakukan adalah bagian dari normalisasi sungai, dan tidak menyalahi batas galian. Ini justru membantu menjaga aliran sungai tetap lancar,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dirinya berharap media sosial dapat digunakan untuk hal-hal positif dan membangun, bukan untuk menyebarkan fitnah yang dapat memecah belah masyarakat.

 

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan
Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar
Peduli Warga Rentan, Pemkab Bolmut dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI
Terungkap! KPK Sebut Ada ‘Jatah Preman Sekian Persen’ untuk Kepala Daerah di Dinas PUPR
Wakapolda Sulut Tekankan Reformasi dan Pelayanan Prima Saat Asistensi di Polres Bolmut
Kemarin Bayar Pajak Warga Paku Bersatu, Kini Awasi Pembagunan Jalan Perkebunan Paku Selatan, Ramjan Sune Bukan Sekedar Anggota DPRD
60 Anak di Boltara Dapat Bantuan Awal Masuk Studi, Bupati Sirajudin: Tak Boleh Ada Generasi Tertinggal Hanya Karena Alasan Ekonomi
Tambang Ilegal Menggila di Hutan Huntuk, Polres Bolmut Jangan Tutup Mata!

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:22 WITA

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 00:11 WITA

Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar

Kamis, 6 November 2025 - 11:30 WITA

Peduli Warga Rentan, Pemkab Bolmut dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI

Rabu, 5 November 2025 - 23:50 WITA

Terungkap! KPK Sebut Ada ‘Jatah Preman Sekian Persen’ untuk Kepala Daerah di Dinas PUPR

Rabu, 5 November 2025 - 17:37 WITA

Wakapolda Sulut Tekankan Reformasi dan Pelayanan Prima Saat Asistensi di Polres Bolmut

Berita Terbaru

Gambar/Doc: Gedung KPK RI

NASIONAL

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:32 WITA