Resmi, Masa Jabatan PPPK Tak Lagi Dihitung Kontrak Tahunan

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, TimeNUSANTARA Belum lama ini Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengesahkan sebuah peraturan terbaru.

Peraturan yang disahkan oleh Menpan RB tersebut mengenai masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbaru.

Kini, PPPK tidak lagi memiliki masa kerja maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

PPPK dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun dan bahkan memasuki usia pensiun apabila memiliki kinerja bagus.

Perjanjian kerja seorang PPPK akan diperbarui setiap tahun dengan penilaian kinerja sebelumnya layak untuk kontrak kerjanya diperpanjang.

Akan tetapi, peraturan tersebut kini tidak lagi berlaku bagi PPPK.

Sebab, Menpan RB telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai penyetaraan antara PNS dan PPPK.

Aturan yang telah disahkan oleh Menpan RB bersama DPR tersebut yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 itu hak PNS juga menjadi hak PPPK termasuk masa kerja.

Sehingga, PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.

Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

PPPK tidak lagi khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.***

 

 

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara
Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan
Gandeng Empat Pilar, Pemkab Bolmong Matangkan Dokumen RP2KPKPK 2026
Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target
Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara
Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan
Kotamobagu Kembali Hadir Ringankan Derita Korban Banjir Bolmong

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:38 WITA

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WITA

Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:32 WITA

Gandeng Empat Pilar, Pemkab Bolmong Matangkan Dokumen RP2KPKPK 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:26 WITA

Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:41 WITA

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir

Berita Terbaru