Resmi, Masa Jabatan PPPK Tak Lagi Dihitung Kontrak Tahunan

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, TimeNUSANTARA Belum lama ini Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengesahkan sebuah peraturan terbaru.

Peraturan yang disahkan oleh Menpan RB tersebut mengenai masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbaru.

Kini, PPPK tidak lagi memiliki masa kerja maksimal 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

PPPK dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun dan bahkan memasuki usia pensiun apabila memiliki kinerja bagus.

Perjanjian kerja seorang PPPK akan diperbarui setiap tahun dengan penilaian kinerja sebelumnya layak untuk kontrak kerjanya diperpanjang.

Akan tetapi, peraturan tersebut kini tidak lagi berlaku bagi PPPK.

Sebab, Menpan RB telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai penyetaraan antara PNS dan PPPK.

Aturan yang telah disahkan oleh Menpan RB bersama DPR tersebut yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 itu hak PNS juga menjadi hak PPPK termasuk masa kerja.

Sehingga, PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.

Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

PPPK tidak lagi khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.***

 

 

Berita Terkait

Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia
Gubernur YSK dan Pemkab Bolmong Perkuat Sinergi Pembangunan Pesantren di Safari Ramadan
Satreskrim Polres Bolmut Lakukan Trauma Healing, Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban
Respons Cepat Pemkab Bolmong, Distribusi LPG Subsidi di Poigar Langsung Dievaluasi
Belanja Lebaran? Ka Pasar Senggol Boroko Jo, UMKM Lokal So Siap Layani Warga
Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Tetangga
Di Forum Dekopinda Sulut, Bupati Yusra Tegaskan Misi Besar Bangun Ekonomi Rakyat Bolmong
Tak Pulang Tangan Kosong, Bupati Yusra Amankan Bantuan Pangan dan Program Cetak Sawah untuk Warga Bolmong

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:07 WITA

Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia

Senin, 9 Maret 2026 - 21:42 WITA

Gubernur YSK dan Pemkab Bolmong Perkuat Sinergi Pembangunan Pesantren di Safari Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:06 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Lakukan Trauma Healing, Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:41 WITA

Respons Cepat Pemkab Bolmong, Distribusi LPG Subsidi di Poigar Langsung Dievaluasi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:24 WITA

Belanja Lebaran? Ka Pasar Senggol Boroko Jo, UMKM Lokal So Siap Layani Warga

Berita Terbaru