Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Bolmut saat memintai keterangan dari pihak penagung jawab PT PP di PLTU Sulut 1 Desa Binjeita Dikantor Polres Bolmut. Ganbar/Doc: Reskrim Polres Bolmut

Penyidik Polres Bolmut saat memintai keterangan dari pihak penagung jawab PT PP di PLTU Sulut 1 Desa Binjeita Dikantor Polres Bolmut. Ganbar/Doc: Reskrim Polres Bolmut

BOLMUT, TimeNUSANTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus menyelidiki dugaan penjualan aset negara berupa sisa besi dan kabel tembaga di proyek PLTU Sulut 1 oleh oknum pimpinan PT PP.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan, termasuk Wahyu Gusti, penanggung jawab PT PP di PLTU Sulut 1. Dalam keterangannya, Wahyu mengungkapkan bahwa penjualan material tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan PT PP yang lebih tinggi dengan inisial Iq. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dari transaksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa sebanyak tiga truk berisi material berupa besi ulir, besi biasa, dan potongan kabel tembaga telah dijual kepada dua pengusaha, yakni T (2 truk) dan R (1 truk sebanyak 12 ton).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit 1 Reskrim Polres Bolmut, Bripka Noldy Mamisala, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus ini. “Saat ini kami masih mendalami dugaan penjualan aset negara di PLTU Sulut 1. Jika terbukti benar, maka para pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada media ini, Minggu (16/3/2025).

Bripka Noldy menjelaskan bahwa seluruh material yang berada di area PLTU Sulut 1 merupakan aset negara, termasuk sisa atau kelebihan bahan konstruksi. Oleh karena itu, segala bentuk penjualan tanpa prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikenakan hukuman pidana. Jika terbukti ada unsur korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

• Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penggelapan barang milik negara, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain (termasuk milik negara), dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.

Pihak Reskrim Polres Bolmut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan aset negara yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya di proyek PLTU Sulut 1.

 

Peliput : Fadlan Ibunu

Penerbit: Tim Redaksi

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bolmut Ringkus Pemuda Pembawa Sajam, Diduga Lakukan Pengancaman
Gerak Cepat! Satreskrim Polres Bolmut Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Boroko
Waspada…! Nama Wabup Aditya Pontoh Dicatut , Masyarakat Diminta Jangan Percaya
Ingat Hacker ‘Bjorka’? Akhirnya Tertangkap, Ternyata Asli Orang Minahasa Sulut!
PETI Biang Konflik, LSM Galaksi Sulut Desak Kapolda Tutup Tambang Ilegal di Bolsel, Pemda Dinilai Bungkam!
Massa Bakar Camp Tambang Emas Ilegal, Warga Murka Pengusaha Ingkar Komitmen dan Tebang Pohon Larangan
Pandangan Hukum: Koperasi Tak Bisa Seenaknya Kelola Tambang Hanya Berbekal Akta Dan Nib
6 Bulan Mangkrak, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Belum Juga Diaudit Inspektorat, Masyarakat Ollot 1 Desak Kepastian Hukum

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:08 WITA

Tim Resmob Polres Bolmut Ringkus Pemuda Pembawa Sajam, Diduga Lakukan Pengancaman

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:19 WITA

Gerak Cepat! Satreskrim Polres Bolmut Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Boroko

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:08 WITA

Ingat Hacker ‘Bjorka’? Akhirnya Tertangkap, Ternyata Asli Orang Minahasa Sulut!

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:59 WITA

PETI Biang Konflik, LSM Galaksi Sulut Desak Kapolda Tutup Tambang Ilegal di Bolsel, Pemda Dinilai Bungkam!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:32 WITA

Massa Bakar Camp Tambang Emas Ilegal, Warga Murka Pengusaha Ingkar Komitmen dan Tebang Pohon Larangan

Berita Terbaru