TimeNUSANTARA – HUKUM | Belakangan ini, banyak koperasi di sejumlah daerah mulai melibatkan diri dalam aktivitas pertambangan emas, baik di lahan tambang rakyat maupun di wilayah yang belum memiliki status izin resmi. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait legalitas dan batasan hukum yang mengatur aktivitas koperasi dalam sektor pertambangan.
Sebagian besar koperasi mengklaim legalitas operasional mereka hanya berbekal akta notaris dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, dalam konteks hukum pertambangan di Indonesia, hal itu tidak cukup untuk menjalankan kegiatan eksplorasi maupun produksi tambang.
Legalitas Koperasi Tidak Sama dengan Izin Pertambangan
Secara umum, koperasi adalah badan usaha yang sah menurut hukum, dan keberadaannya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, ketika sebuah koperasi bergerak dalam bidang pertambangan, maka ia juga harus tunduk pada aturan pertambangan yang jauh lebih ketat.
Dasar hukum utama dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”
Dengan demikian, koperasi yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tambang, meskipun sudah memiliki akta pendirian dan NIB.
Peran Izin Lingkungan dan Ketentuan Tambang Rakyat
Selain izin dari sektor energi dan sumber daya mineral, izin lingkungan juga merupakan persyaratan mutlak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap kegiatan tambang wajib memiliki dokumen lingkungan seperti:
• Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),
• UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan),
• atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), tergantung skala usaha.
Tanpa dokumen ini, operasional pertambangan dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dikenakan pidana lingkungan.
Koperasi dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Koperasi bisa terlibat dalam kegiatan pertambangan jika beroperasi dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari bupati atau wali kota. Namun perlu diingat, penetapan WPR harus dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM.
Pakar hukum pertambangan, Dr. Ahmad Redi dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan:
“Koperasi tidak dapat serta merta mengklaim sebagai pelaku usaha tambang tanpa melalui prosedur resmi. Tanpa IPR atau IUP, koperasi yang beroperasi tetap dapat diproses secara hukum.”
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum
Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap kegiatan tambang di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM di daerah harus tegas dalam menolak atau menertibkan koperasi yang beroperasi tanpa izin sah.
Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan juga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk koperasi yang terbukti melanggar.
Kesimpulan Pandangan Hukum
• Akta notaris dan NIB tidak cukup untuk memberi kewenangan kepada koperasi mengelola tambang.
• Harus ada Izin Usaha Pertambangan (IUP/IPR/IUPK) dan izin lingkungan sesuai aturan.
• Kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana, meskipun dilakukan oleh koperasi.
• Pemerintah daerah dan APH wajib bersinergi dalam pengawasan dan penindakan.
• Masyarakat harus hati-hati dan tidak terjebak dalam praktik tambang ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
TimeNUSANTARA menyarankan masyarakat untuk tidak hanya melihat koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat, tetapi juga memahami bahwa dalam bidang tambang, koperasi tetap harus taat hukum seperti badan usaha lainnya.
Jika masyarakat menemukan kegiatan pertambangan oleh koperasi yang tidak disertai izin lengkap, segera laporkan kepada aparat terkait untuk mencegah kerugian lingkungan, konflik sosial, dan potensi pelanggaran hukum lainnya.
(Fadlan Ibunu)
Penerbit: Tim Redaksi Timenusantara.com










