BUOL, TimeNUSANTARA — Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Palma Lestari Jaya (PLJ) di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, disorot tajam publik setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit lingkungan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pabrik sawit wajib memiliki izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL serta mengolah limbah sesuai baku mutu.
Jika terbukti membuang limbah cair sawit atau palm oil mill effluent (POME) ke sungai atau lingkungan tanpa pengolahan yang benar, perusahaan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 104 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan memiliki kepastian dan kecukupan lahan perkebunan sesuai kapasitas pabrik. Ketidaksesuaian antara kapasitas produksi dan ketersediaan kebun berpotensi membuka ruang eksploitasi bahan baku dari sumber ilegal dan merugikan masyarakat.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan pemerintah selama ini membuat dugaan pelanggaran lingkungan kerap berulang tanpa sanksi tegas. “Kalau pemerintah tidak bertindak, pencemaran akan terus terjadi dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang pencemaran terhadap kualitas air sungai, lahan pertanian, serta kesehatan masyarakat di sekitar pabrik.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum lingkungan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku tegas terhadap korporasi.
Peliput: Eman Tontik











