HUKRIM, TimeNUSANTARA – Dugaan pelanggaran serius yang menyeret nama Kapolsek Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), IPDA Ismail R. Nani, kembali menjadi sorotan setelah muncul dokumen surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada pimpinan Polri.

Dokumen tertanggal 24 November 2025 tersebut memuat kronologi dugaan penjualan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus serta dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan langsung Kapolsek Pinogaluman sebagai pihak terlapor.
Baca juga berita sebelumnya: Setahun Mandek, Kasus Dugaan Jual Barang Bukti Miras Oleh Kapolsek Pinogaluman Belum Tersentuh Hukum
Berdasarkan isi surat pengaduan, peristiwa bermula pada 5 April 2025 saat dilakukan penyitaan miras sebanyak 57 dos. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 30 dos disebut tidak lagi berada dalam penguasaan sebagai barang bukti karena diduga telah dijual kepada pihak tertentu dengan nilai sekitar Rp10 juta.
Dalam dokumen itu juga disebutkan transaksi diduga terjadi sebelum yang bersangkutan berangkat ke Surabaya untuk mengikuti kegiatan wisuda program Magister Hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran serius karena berkaitan dengan pengelolaan barang bukti perkara pidana yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat institusi penegak hukum.
Selain dugaan penjualan barang bukti, laporan juga memuat keterangan pelapor terkait adanya tekanan untuk menarik pengaduan. Pelapor mengaku dipanggil Wakapolres Bolmut sebelum memenuhi undangan klarifikasi di Polda Sulawesi Utara melalui Irwasda pada 24 November 2025, setelah sebelumnya membuat laporan melalui aplikasi Dumas Presisi.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyebut diminta mencabut laporan serta menandatangani dokumen penarikan pengaduan. Pelapor juga menuliskan dalam surat bahwa dirinya merasa berada dalam tekanan setelah mendengar adanya konsekuensi mutasi apabila persoalan tersebut terus dilanjutkan.
Tidak lama kemudian, pelapor kembali dipanggil ke ruang Kasium Polres Bolmut untuk menandatangani dokumen yang belakangan diketahui merupakan surat pencabutan laporan.
Sumber internal yang mengetahui proses penanganan perkara ini menyebut terdapat dua materi dugaan pelanggaran yang diperiksa, yakni dugaan penjualan barang bukti miras dan dugaan pungutan liar. Namun proses yang dilakukan disebut hanya melalui mekanisme sidang disiplin.
Informasi tersebut diperkuat pernyataan Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Faudji, saat ditemui media ini, Rabu (18/2/2026), di halaman Masjid Agung Boroko.
“Iya benar Kapolsek Pinogaluman telah menjalani sidang, tapi bukan sidang etik, hanya disiplin sehingga hukumannya wajib lapor,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena substansi dugaan pelanggaran berkaitan dengan barang bukti perkara pidana yang umumnya memiliki konsekuensi sanksi lebih berat apabila terbukti.
Sejumlah kalangan yang memahami mekanisme internal kepolisian menilai perbedaan penerapan sanksi dapat menimbulkan persepsi ketidaksetaraan penegakan aturan, terutama apabila dibandingkan dengan penanganan terhadap anggota lain dengan pangkat lebih rendah dalam kasus berbeda yang diproses melalui sidang kode etik.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kapolsek Pinogaluman, IPDA Ismail R. Nani, terkait dugaan penjualan barang bukti maupun pungutan liar yang menyeret namanya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Nomor telepon seluler yang biasa digunakan juga tidak aktif dan pesan yang dikirim belum mendapat balasan.
Pihak Polres Bolaang Mongondow Utara maupun Polda Sulawesi Utara diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna memastikan transparansi proses penanganan perkara serta menjawab pertanyaan publik mengenai klasifikasi pelanggaran yang diputus melalui sidang disiplin tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas penegakan hukum di internal kepolisian. Publik menunggu keterbukaan institusi untuk memastikan apakah proses yang dilakukan telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis: Fadlan Ibunu










