Polres Bolmut Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Trihexphenidyl

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, TimeNUSANTARAPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl selang bulan Januari hingga Maret 2024.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada press conference di Polres Bolmut, Kamis 4 April 2024.

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama atas informasi dari masyarakat Bolmut.

Dirinya mengurai pada Selasa 6 Februari 2024 Polres Bolmut berhasil menangkap pelaku di desa Sangkub 1, Kecamatan Sangkub. Adapun para tersangka adalah MA (20) asal Sangkub Timur dan RH (19) asal Sangkub 1.

Modus kedua tersangka mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.

Barang bukti yang berhasil diamankan obat keras jenis Trihexphenidyl 109 butir. Dan dua buah ponsel. Motif mereka yaitu mencari keuntungan.

Kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Masih dihari yang sama dan pelaku yang berbeda, Kapolres mengatakan lokasi pengungkapan di desa Voa’a Kecamatan Bintauna. Dengan tersangkan HM (28) tahun asal desa Busisingo, Kecamatan Sangkub. Dan IDM (32) alamat yang sama dengan HM.

“HM adalah perempuan dan IDM laki-laki,”kata Kapolres Bolmut.

Modus mereka masih sama yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

Obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.

Barang bukti yang diamankan adalah obat keras jenis Trihexphenidyl 105 butir. Dan satu buah ponsel. Motifnya mencari keuntungan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Selanjutnya, di hari yang sama Selasa 6 Februari 2024 pihaknya mengamankan pelaku GH (20) asal Sangkub Timur. Dengan barang bukti 666 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku menjual obat kerasa dengan harga Rp10 ribu per butir.

Modusnya yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

Obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selanjutnya pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl dengan empat pelaku di desa Minanga, Kecamatan Bintauna.

Masing-masing pelaku FR (24) asal Tumpaan 1, Kabupaten Minahasa Selatan. AP (24) dan MFA (19) asal Batulintik, Kecamatan Bintauna. Serta RT (26) asal Sangkub 1, Kecamatan Sangkub.

“Kami berhasil mengamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 978 butir,”ujar Kapolres.

Sasaran modus mereka sama mencari anak-anak muda di Kecamatan Sangkub-Bintauna menawarkan dan menjual obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp10 ribu per butir.

Motif mereka tetap sama yaitu mencari keuntungan. Dan diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Kapolres Bolmut menambahkan walau kasus pengungkapannya di wilayah Kecamatan yang sama.

“Tapi mereka ini para pelaku melakukan aksinya secara mandiri.”kata Kapolres saat ditanya apakah para pelaku termasuk dalam sindikat.

Selanjutnya, kata Kapolres para pelaku mendapatkan obat tersebut dari media sosial Facebook dan aplikasi belanja online.

“Bisnis ini mereka jalani sudah sekitar satu tahun lebih,”ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, sasaran mereka para pelajar. Walaupun demikian para pelaku belum melakukan aksi bisnis tersebut di sekolah-sekolah.

 

Penulis : Fadlan Ibunu

 

 

 

Berita Terkait

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan
Ini Daftar Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2023 di Kecamatan Bintauna
Pedestrian Batu Pinagut Tahap II Rp1,395 Miliar, Kualitas CV Padat Aksi Niaga Jadi Sorotan
Inspektorat Bolmut Warning Sangadi: Tertib Laporan, Cek Usia Perangkat!
Rp4,25 Miliar Modal BUMDes di Sangkub, Ini Daftar Nama dan penyertaan Modal Dimasing-Masing Desa
Polda Sulut Bongkar Jalur Emas ke Hong Kong, 16 Batangan Disita
Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot
Bupati dan Danrem 131/Santiago Tinjau Jembatan Hinga Koperasi Merah Putih di Boltara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:14 WITA

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan

Senin, 7 September 2026 - 08:08 WITA

Ini Daftar Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2023 di Kecamatan Bintauna

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WITA

Pedestrian Batu Pinagut Tahap II Rp1,395 Miliar, Kualitas CV Padat Aksi Niaga Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 13:45 WITA

Inspektorat Bolmut Warning Sangadi: Tertib Laporan, Cek Usia Perangkat!

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WITA

Rp4,25 Miliar Modal BUMDes di Sangkub, Ini Daftar Nama dan penyertaan Modal Dimasing-Masing Desa

Berita Terbaru