Polres Bolmut Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Trihexphenidyl

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, TimeNUSANTARAPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl selang bulan Januari hingga Maret 2024.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada press conference di Polres Bolmut, Kamis 4 April 2024.

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama atas informasi dari masyarakat Bolmut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya mengurai pada Selasa 6 Februari 2024 Polres Bolmut berhasil menangkap pelaku di desa Sangkub 1, Kecamatan Sangkub. Adapun para tersangka adalah MA (20) asal Sangkub Timur dan RH (19) asal Sangkub 1.

Modus kedua tersangka mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.

Barang bukti yang berhasil diamankan obat keras jenis Trihexphenidyl 109 butir. Dan dua buah ponsel. Motif mereka yaitu mencari keuntungan.

Kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Masih dihari yang sama dan pelaku yang berbeda, Kapolres mengatakan lokasi pengungkapan di desa Voa’a Kecamatan Bintauna. Dengan tersangkan HM (28) tahun asal desa Busisingo, Kecamatan Sangkub. Dan IDM (32) alamat yang sama dengan HM.

“HM adalah perempuan dan IDM laki-laki,”kata Kapolres Bolmut.

Modus mereka masih sama yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

Obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.

Barang bukti yang diamankan adalah obat keras jenis Trihexphenidyl 105 butir. Dan satu buah ponsel. Motifnya mencari keuntungan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Selanjutnya, di hari yang sama Selasa 6 Februari 2024 pihaknya mengamankan pelaku GH (20) asal Sangkub Timur. Dengan barang bukti 666 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku menjual obat kerasa dengan harga Rp10 ribu per butir.

Modusnya yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

Obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selanjutnya pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl dengan empat pelaku di desa Minanga, Kecamatan Bintauna.

Masing-masing pelaku FR (24) asal Tumpaan 1, Kabupaten Minahasa Selatan. AP (24) dan MFA (19) asal Batulintik, Kecamatan Bintauna. Serta RT (26) asal Sangkub 1, Kecamatan Sangkub.

“Kami berhasil mengamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 978 butir,”ujar Kapolres.

Sasaran modus mereka sama mencari anak-anak muda di Kecamatan Sangkub-Bintauna menawarkan dan menjual obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp10 ribu per butir.

Motif mereka tetap sama yaitu mencari keuntungan. Dan diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Kapolres Bolmut menambahkan walau kasus pengungkapannya di wilayah Kecamatan yang sama.

“Tapi mereka ini para pelaku melakukan aksinya secara mandiri.”kata Kapolres saat ditanya apakah para pelaku termasuk dalam sindikat.

Selanjutnya, kata Kapolres para pelaku mendapatkan obat tersebut dari media sosial Facebook dan aplikasi belanja online.

“Bisnis ini mereka jalani sudah sekitar satu tahun lebih,”ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, sasaran mereka para pelajar. Walaupun demikian para pelaku belum melakukan aksi bisnis tersebut di sekolah-sekolah.

 

Penulis : Fadlan Ibunu

 

 

 

Berita Terkait

Menerawang Pembeli Besi Tua dan Kabel Tembaga di PLTU Sulut 1 Apakah Termasuk Penadah Barang Dikategorikan Pidana?
Pemprov Sulut Kucurkan Rp 190,7 Miliar Dana BOS untuk 454 Sekolah di 2025
Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas
PHK Sepihak dan Dugaan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Pihak Berwenang Diminta Periksa PT PP
PWI Bolmut, Pemda, dan Polres Bersatu Berantas Wartawan Abal-Abal di Peringatan HPN 2025
Pj Bupati Bolmut Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas Meski Anggaran Dipangkas
Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Termasuk di Bolmong Utara
Kesepakatan Warga Bukan Pungli, Pemberitaan Sepihak Bisa Dituntut

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:11 WITA

Menerawang Pembeli Besi Tua dan Kabel Tembaga di PLTU Sulut 1 Apakah Termasuk Penadah Barang Dikategorikan Pidana?

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:22 WITA

Pemprov Sulut Kucurkan Rp 190,7 Miliar Dana BOS untuk 454 Sekolah di 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:20 WITA

Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:39 WITA

PWI Bolmut, Pemda, dan Polres Bersatu Berantas Wartawan Abal-Abal di Peringatan HPN 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:38 WITA

Pj Bupati Bolmut Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas Meski Anggaran Dipangkas

Berita Terbaru

Jam-Kerja-PNS-2025-Ditetapkan-BKN-Masuk-Kantor-3-Hari-Sisanya-Bekerja-dari-Rumah

NASIONAL

Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:12 WITA

Gambar Ilustrasi.

NASIONAL

Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM C Online 2025

Sabtu, 15 Feb 2025 - 10:58 WITA