Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu Tahun 2024

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Di kutip dari antaranews.com, penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

 

Berita Terkait

Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi
Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia
Haruskah Pemimpin Kepala Daerah yang Baru Merombak Kabinetnya? Ini Kata Prabowo…!
Munas VI ADKASI Momentum Penguatan DPRD dan Jejaring Baru bagi Sutrisno Vangobel
Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Resmi Dilantik, Siap Pimpin Pohuwato
Presiden Prabowo Lantik Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut
SJL Akrab Bersama ISK dalam Persiapan Gladi Resik Pelantikan Kepala Daerah Bolmut dan Gubernur Sulut di Kantor Kemendagri
Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:11 WITA

Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi

Senin, 10 Maret 2025 - 23:38 WITA

Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia

Senin, 3 Maret 2025 - 23:56 WITA

Haruskah Pemimpin Kepala Daerah yang Baru Merombak Kabinetnya? Ini Kata Prabowo…!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:43 WITA

Munas VI ADKASI Momentum Penguatan DPRD dan Jejaring Baru bagi Sutrisno Vangobel

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56 WITA

Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Resmi Dilantik, Siap Pimpin Pohuwato

Berita Terbaru

Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Aditya Pontoh bersama petani saat melakukan panen perdana Padi Inpari Nutri Zinc menggunakan Combine Harvester di Desa Pontak.

BOLMUT

SJL-MAP Perkuat Program Ketahanan Pangan di Daerah Bolmut

Sabtu, 15 Mar 2025 - 22:20 WITA