Pantaskah Pasar Malam Dibiarkan Jika Di Dalamnya Terdapat Judi Berkedok Hiburan?

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar/Doc: Polisline pasar malam

Gambar/Doc: Polisline pasar malam

BOLMUT, TimeNUSANTARA – Wacana penyelenggaraan pasar malam di Kecamatan Bintauna mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Meski di satu sisi dianggap sebagai sarana hiburan dan penggerak ekonomi lokal, namun kekhawatiran muncul menyusul pengalaman di berbagai daerah, di mana pasar malam seringkali disusupi praktik judi terselubung berkedok permainan berhadiah.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman dari daerah-daerah lain, pasar malam sering menyelipkan praktik permainan seperti lempar gelang, dadu kocok, hingga roda keberuntungan yang sejatinya mengandung unsur taruhan uang. Di banyak kasus, permainan-permainan ini berhasil lolos dari pengawasan karena dilabeli sebagai “hiburan tradisional”.

Kini, warga Bintauna mulai mempertanyakan pantaskah hiburan semacam itu diadakan di wilayah yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan keagamaan? Di Bintauna, berdiri beberapa lembaga pendidikan formal, termasuk pondok pesantren yang setiap hari mendidik generasi muda dengan nilai-nilai moral dan spiritual. Kehadiran pasar malam dengan potensi praktik judi tentu dikhawatirkan dapat merusak lingkungan sosial dan mental anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak menolak hiburannya, tapi yang kami khawatirkan itu jika di dalamnya nanti ada perjudian berkedok permainan. Ini bisa merusak anak-anak, apalagi kita di sini punya pondok pesantren,” kata seorang tokoh masyarakat Bintauna yang engan dituliskan namanya saat bersua dengan media ini kamis (8/5/2025).

Di berbagai daerah, pasar malam dengan praktik judi terselubung bahkan sempat ditertibkan oleh aparat. Di Gorontalo 2023 lalu, aparat gabungan pernah menyita alat-alat permainan yang dianggap ilegal setelah mendapat laporan masyarakat. Sementara di Palu, tokoh agama turut bersuara menolak keras pasar malam yang membawa dampak negatif bagi moral anak-anak.

Pertanyaan besarnya kini mengarah pada pihak penyelenggara dan instansi terkait, apakah pengawasan akan dilakukan secara ketat? Apakah ada jaminan bahwa pasar malam tidak akan menjadi celah masuknya praktik-praktik judi di tengah masyarakat yang ingin menjaga marwah pendidikan dan akhlak generasi mudanya?

Pasar malam bukan semata soal tenda dan lampu, tapi soal tanggung jawab sosial. Jika hiburan disertai mudarat, maka sudah seharusnya masyarakat berani bertanya, masih pantaskah itu disebut hiburan rakyat?

 

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran
Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah
Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi
Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal
Setahun Mandek, Kasus Dugaan Jual Barang Bukti Miras Oleh Kapolsek Pinogaluman Belum Tersentuh Hukum
Tambang Paku Tercemar Sabu, Siapa Mengatur Pekerja, Siapa Meraup Keuntungan?
Polres Boltara Ungkap Transaksi Sabu di Balik Aktivitas Tambang di Desa Paku
PETI Busato Tak Tersentuh, Siapa Lindungi “J”?

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran

Senin, 2 Maret 2026 - 19:33 WITA

Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:08 WITA

Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:36 WITA

Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal

Senin, 16 Februari 2026 - 21:14 WITA

Setahun Mandek, Kasus Dugaan Jual Barang Bukti Miras Oleh Kapolsek Pinogaluman Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru