HUKRIM, TimeNUSANTARA — Modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar/biosolar kembali terbongkar di sejumlah daerah. Kali ini melibatkan dump truck, yang memanfaatkan celah sistem barcode atau QR code di SPBU untuk mengisi solar subsidi berulang kali hingga mencapai sekitar 200 liter per hari, jauh di atas kuota wajar kendaraan pribadi. Solar yang terkumpul kemudian ditampung di lokasi penyimpanan sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi, salah satunya kepada penambang emas tanpa izin (PETI).
Modus: Barcode dan Isi Berulang
Sistem barcode sejatinya dirancang pemerintah agar penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran, dengan kuota harian yang dibatasi per kendaraan. Namun di lapangan, celah ini dieksploitasi dengan berbagai cara:
Isi berulang di SPBU berbeda — satu atau kendaraan mendatangi beberapa SPBU secara bergantian, mengisi sesuai kuota barcode di masing-masing lokasi setiap hari, lalu mengumpulkan hasilnya secara bertahap.
Barcode ganda/pelat nomor ganda — pelaku menggunakan lebih dari satu barcode atau memalsukan pelat nomor agar bisa mengisi berkali-kali dalam sehari tanpa terdeteksi sistem atau setiap hari mengisi sesuai jata barcode dan dikumpulkan.
Kerja sama dengan oknum SPBU sejumlah kasus menunjukkan penimbun bekerja sama dengan operator SPBU untuk mendapatkan pasokan solar subsidi dalam jumlah besar.
Modifikasi tangki kendaraan, termasuk truk boks dan dump truck, dimodifikasi agar mampu menampung solar melebihi kapasitas standar sebelum dibawa ke lokasi penimbunan.
Polda Sumatera Barat, misalnya, mengungkap lima kasus penyelewengan biosolar sepanjang Juni–Juli 2026 dengan barang bukti sekitar 13.298 liter. Modusnya sama: para pelaku membeli langsung secara berulang ke SPBU sesuai kuota barcode dan mengumpulkannya secara bertahap, sebagian juga membeli dari pengepul BBM bersubsidi.
Ditampung, Lalu Dijual ke Tambang Ilegal
Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar subsidi itu dijual kembali dengan selisih harga signifikan. Di Sumbar, solar subsidi dijual kembali dengan harga sekitar Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter untuk berbagai kebutuhan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk ke tambang emas ilegal, sektor industri, dan perkebunan sawit.
Pola serupa juga ditemukan di Polda Banten, di mana solar subsidi yang dibeli dengan modus perubahan tangki dum truk/ boks modifikasi dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi dari harga beli di SPBU. Barang bukti yang disita antara lain mobil dum truk /boks modifikasi, ratusan liter solar, dan perangkat barcode pengisian.
Di Bali, sindikat serupa bahkan diketahui meraup omzet hampir Rp2 miliar dalam waktu tiga bulan dengan cara membeli solar subsidi memakai barcode berbeda-beda hingga tangki modifikasi penuh serta mengunakan cela jata barcode setiap hari sebelum dijual berjenjang ke penampung dan akhirnya ke gudang penimbunan.
Sorotan di Sulawesi Utara dan Bolaang Mongondow Raya
Persoalan yang sama juga membayangi wilayah Sulawesi Utara. Di Kabupaten Minahasa, aparat pernah membongkar praktik penimbunan solar subsidi hasil pengisian dump truck yang dibuntuti karena diduga mengangkut solar dari SPBU ke lokasi penampungan untuk dijual ke wilayah pertambangan.
Sementara di Bolaang Mongondow Raya (BMR), muncul dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal turut ditopang oleh solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Ekskavator dan mesin pompa air diesel di lokasi tambang disebut-sebut sebagian besar menggunakan bahan bakar solar bersubsidi yang didapat lewat celah sistem barcode.
Dampak: Kelangkaan Solar dan Kerugian Negara
Dinas ESDM Sumatera Barat mencatat, satu titik aktivitas PETI saja bisa menghabiskan sekitar satu ton solar subsidi per hari, dan dalam skala kabupaten angkanya bisa mencapai 5–15 kiloliter per hari. Praktik ini menjadi salah satu penyebab utama antrean panjang dan kelangkaan solar subsidi yang dikeluhkan sopir truk umum, nelayan, dan petani di berbagai daerah.
Secara hukum, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Perlu Pengetatan Pengawasan
Aparat kepolisian di berbagai wilayah menegaskan bahwa pengungkapan kasus serupa akan terus dilakukan untuk melindungi hak masyarakat penerima subsidi sekaligus mencegah kerugian negara. Namun sejumlah kalangan menilai penindakan masih menyasar pelaku lapangan, sementara bandar besar dan pihak yang menampung solar dalam jumlah masif untuk tambang ilegal belum banyak tersentuh proses hukum.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rangkuman sejumlah pengungkapan kasus resmi kepolisian (Polda Sumbar, Polda Banten, Bareskrim Polri, Polres Tomohon) periode 2025–2026, serta indikasi di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Redaksi juga telah menugaskan kepada seluruh kepala biro diwilayah sulut dan gorontalo untuk memantau langsung penyaluran solar bersubsidi disetiap SPBU diwilayah wilayah rentan adanya aktifitas pertamabangan ilegal.
Penulis/redaksi: Khristian










