Lokasi Peti Sempat Dipasangi Police Line, Kini Diduga Kembali Bebas Beroperasi

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis/editor: Tim Redaksi-Fadlan Ibunu

HUKRIM, TimeNUSANTARA — Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sebelumnya, lokasi tersebut sempat ditindak Tim Tipidter Bareskrim Polri pada 6–7 Maret 2026. Dalam penindakan itu, aparat mengamankan tujuh unit ekskavator dan memasang police line di lokasi.

Namun, kini masyarakat sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan dugaan kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut setelah sebelumnya dipasangi garis polisi.

“Kalau benar police line sudah terbuka dan aktivitas kembali berjalan, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus dijelaskan,” ujar sumber.

Sorotan juga tertuju pada perkembangan proses hukum perkara tersebut. Hampir enam bulan setelah penindakan, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan dan bagaimana status tujuh ekskavator yang sebelumnya diamankan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan alat berat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Jika benar aktivitas kembali berlangsung setelah penindakan, publik juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap lokasi perkara dilakukan dan apakah pembukaan police line tersebut memiliki dasar kewenangan.

TIMENUSANTARA.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI Pidung merupakan sorotan masyarakat dan masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Meski demikian, TIMENUSANTARA.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, pemilik lahan, pengelola maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini.

Pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi dengan mengunjungi redaksi TIMENUSANTARA.COM atau menghubungi redaksi melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia pada kolom redaksi.

TIMENUSANTARA.COM berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan
Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi
Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai
Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan
Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi
Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut
Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah
Geger di Boltara! KPK Segel Empat Kantor Dinas, Kepala OPD dan Kontraktor Diperiksa Maraton

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:01 WITA

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi

Berita Terbaru