Penulis/editor: Tim Redaksi-Fadlan Ibunu
HUKRIM, TimeNUSANTARA — Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya, lokasi tersebut sempat ditindak Tim Tipidter Bareskrim Polri pada 6–7 Maret 2026. Dalam penindakan itu, aparat mengamankan tujuh unit ekskavator dan memasang police line di lokasi.
Namun, kini masyarakat sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan dugaan kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut setelah sebelumnya dipasangi garis polisi.
“Kalau benar police line sudah terbuka dan aktivitas kembali berjalan, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus dijelaskan,” ujar sumber.
Sorotan juga tertuju pada perkembangan proses hukum perkara tersebut. Hampir enam bulan setelah penindakan, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan dan bagaimana status tujuh ekskavator yang sebelumnya diamankan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan alat berat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Jika benar aktivitas kembali berlangsung setelah penindakan, publik juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap lokasi perkara dilakukan dan apakah pembukaan police line tersebut memiliki dasar kewenangan.
TIMENUSANTARA.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI Pidung merupakan sorotan masyarakat dan masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Meski demikian, TIMENUSANTARA.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, pemilik lahan, pengelola maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini.
Pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi dengan mengunjungi redaksi TIMENUSANTARA.COM atau menghubungi redaksi melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia pada kolom redaksi.
TIMENUSANTARA.COM berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.










