Korupsi Dana Bumdes, Mantan Kades Berhasil di Eksekusi

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Hukrim – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap mantan Kepala Desa Olak Besar bernama Muhammad Atiq.

Muhammad Atiq merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar periode 2014-2020 yang tersandung kasus pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Olak Besar senilai Rp 262.776.426 yang bersumber dari Dana Desa Olak Besar tahun anggaran 2018.

Terpidana telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta. Dia sengaja menggunakan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi, yakni usaha DO kelapa sawit. Dengan rutin menyetorkan keuntungan setiap bulannya dari usaha yang ia jalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Aulia Rahman mengatakan, penangkapan terhadap terpidana mantan Kades Olak Besar ini berlangsung ditempat kediamannya, yakni di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada sabtu (29/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB. “Setelah sekian lama menghindar Muhammad Atiq ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya,

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Nomor: 15/ Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, tanggal 27 Juli 2022 tahun lalu.

Atiq juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia juga membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

“Dulu terpidana di sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi secara In Absensia atau disidangkan tanpa kehadiran terdakwa,” ungkapnya.

“Terpidana Atiq ini langsung menjalani masa hukuman karena perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

Berita Terkait

LSM Galaksi Sulut Minta Polres Bolmut Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Dikabupaten Bolmut
Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah
Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal
Kejari Bolmut Pastikan Berkas Pelimpahan Perkara Penganiyayaan Oknum Polisi ARP Akan Ditindak Lanjuti Hingga Persidangan
Oknum Polisi Polda Sulawesi Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Berkas P21 Tahap II Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bolmut
Putin Buka Suara Atas Upaya Pembunuhan Mantan Presiden AS Donald Trump
Astaga, Diputusan Sidang Eks Mentan, Awak Media Digeruduk Pendukung SYL
Buntut Penerobosan Tanah Milik Negara Sempadan Pantai, LSM Galaksi Sulut Laporkan Pemilik Tambak Ditanjung Buaya Ke GAKKUM Wilayah III Manado

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 13:43 WITA

LSM Galaksi Sulut Minta Polres Bolmut Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Dikabupaten Bolmut

Kamis, 5 September 2024 - 22:40 WITA

Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah

Selasa, 3 September 2024 - 12:03 WITA

Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal

Senin, 29 Juli 2024 - 07:09 WITA

Kejari Bolmut Pastikan Berkas Pelimpahan Perkara Penganiyayaan Oknum Polisi ARP Akan Ditindak Lanjuti Hingga Persidangan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:16 WITA

Oknum Polisi Polda Sulawesi Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Berkas P21 Tahap II Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bolmut

Berita Terbaru