Penghormatan untuk Honorer Transformasi ke ASN P3K Kemenag 2024, Langkah Menuju Kesejahteraan 2025: Berikut Gaji P3K Kemenag Berdasarkan Kategori

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARA – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama tahun 2024 tahap pertama menjadi momen bersejarah bagi para tenaga honorer. Sebuah penghormatan yang layak diberikan kepada mereka yang telah bertahun-tahun ikhlas mendukung kinerja pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.

Program ini tidak hanya mengubah status kepegawaian mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga membawa harapan baru melalui berbagai fasilitas, termasuk gaji dan tunjangan yang lebih layak. Dengan lolosnya ribuan tenaga honorer melalui Seleksi Kompetensi Instansi (SKI), tahapan selanjutnya adalah pengangkatan resmi sebagai ASN dan penentuan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas lainnya.

Gaji P3K: Menghargai Kontribusi Honorer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji P3K Kementerian Agama 2024 disesuaikan berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja. Golongan tertinggi, seperti S3, dapat menerima hingga Rp9.000.000 per bulan, sedangkan lulusan SD/Sederajat berada di kisaran Rp2.900.900. Selain itu, masa kerja yang lebih panjang akan memberikan kenaikan gaji secara signifikan.

Sebagai gambaran, pegawai dengan golongan 10 dan masa kerja 32 tahun bisa mendapatkan gaji hingga Rp5.484.000. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan terhadap pengalaman dan dedikasi.

Tunjangan: Penunjang Kesejahteraan P3K

Tak hanya gaji pokok, P3K juga memperoleh berbagai tunjangan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, termasuk:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Naik 80% pada 2024, besarannya bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan Keluarga: Mulai dari Rp296.600 untuk pasangan hingga Rp118.660 untuk setiap anak.

3. Tunjangan Jabatan Fungsional: Contohnya, Rp540.000 untuk jabatan tertentu.

4. Tunjangan Beras: Diperkirakan Rp289.680 per bulan.

5. Uang Makan: Sebesar Rp814.000 setiap bulan.

Dengan berbagai komponen tersebut, seorang P3K golongan 9 dengan masa kerja 12 tahun dapat menerima penghasilan total sekitar Rp12.044.500 per bulan.

THR dan Gaji ke-13: Bonus Tambahan untuk P3K

Sebagai ASN, P3K Kemenag juga berhak atas tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun. Besarannya dihitung berdasarkan penghasilan bulan sebelumnya, memberikan dukungan finansial tambahan pada momen penting, seperti Ramadan dan Lebaran.

Langkah Final Menuju Kesejahteraan

Menurut jadwal, usulan penetapan NIP P3K akan selesai pada 28 Februari 2025. Pegawai akan mulai menerima gaji pertama mereka pada 1 Maret 2025, bertepatan dengan awal Ramadan, menjadi hadiah berharga yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer.

Transformasi ini bukan hanya soal angka, tetapi juga penghormatan atas pengabdian mereka selama ini. Para P3K Kemenag kini memiliki harapan baru untuk masa depan yang lebih cerah, baik secara finansial maupun sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. ****

Berita Terkait

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan
Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar
Gubernur Sulut Gandeng Bakamla RI Perketat Pengawasan Maritim Sulut
Gubernur Sulut Serahkan Aset ke OJK, Tanda Sinergi Kuat Pemerintah dan Lembaga Keuangan
Peduli Warga Rentan, Pemkab Bolmut dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI
Terungkap! KPK Sebut Ada ‘Jatah Preman Sekian Persen’ untuk Kepala Daerah di Dinas PUPR
Kemarin Bayar Pajak Warga Paku Bersatu, Kini Awasi Pembagunan Jalan Perkebunan Paku Selatan, Ramjan Sune Bukan Sekedar Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 09:32 WITA

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 00:22 WITA

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 00:11 WITA

Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar

Kamis, 6 November 2025 - 23:32 WITA

Gubernur Sulut Gandeng Bakamla RI Perketat Pengawasan Maritim Sulut

Kamis, 6 November 2025 - 11:30 WITA

Peduli Warga Rentan, Pemkab Bolmut dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI

Berita Terbaru

Gambar/Doc: Gedung KPK RI

NASIONAL

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:32 WITA