Kemendikbud Beri Acuan Penerimaan Peserta Didik Baru

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, Jakarta – Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

“Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” ucap Dirjen PAUD Dikdasmen, Sabtu (18/6/2022).

Jumeri mengaku, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” ucap Jumeri.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” kata Jumeri.

Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyatakan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

(TN)

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Gandeng BRI Perluas Pembayaran Pajak dan Retribusi
Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Dukungan Pemkot Kotamobagu untuk UMKM, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pemkot Kotamobagu Torehkan Prestasi Budaya Nasional
Pemkot Kotamobagu Perkuat Pengawasan Pasar, Harga Pangan Dijaga Tetap Stabil
Asrama Mahasiswa Bolmut di Kota Palu Diresmikan, Lengkap Dengan Galeri UMKM
Jelang Debat Perdana, Pasangan SJL-MAP Mohon Doa ke Masyarakat: “Walau Beda Pilihan, Torang Samua Orang Bolmut”
Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena
Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WITA

Pemkot Kotamobagu Gandeng BRI Perluas Pembayaran Pajak dan Retribusi

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06 WITA

Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Dukungan Pemkot Kotamobagu untuk UMKM, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:12 WITA

Pemkot Kotamobagu Torehkan Prestasi Budaya Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Pengawasan Pasar, Harga Pangan Dijaga Tetap Stabil

Minggu, 13 April 2025 - 15:36 WITA

Asrama Mahasiswa Bolmut di Kota Palu Diresmikan, Lengkap Dengan Galeri UMKM

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Kembar Boroko, Senin (17/8/2026).

BOLMUT

Khidmat HUT ke-81 RI di Boltara

Senin, 17 Agu 2026 - 00:37 WITA