Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMR Sulut Tahun 2024, Segini Besaranya…!

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey

SULUT, TimeNUSANTARA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMR Manado 2024 sebesar Rp 3.590.000. UMR Manado 2024 ini mengalami kenaikan tipis 1,7 persen atau setara dengan Rp 60.000 dibandingkan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.545.000.

Untuk diketahui, penetapan UMR Kota Manado ini menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Sulut. Penetapan UMK Manado 2024 dan daerah lain di Sulut ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMR Manado ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMR atau upah minimum sendiri regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan gaji UMR Manado 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemprov Sulut, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh. Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Manado dan disahkan oleh Gubernur Sulut.

Penetapan UMR Manado 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketentuan UMK Manado 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Manado 2024.

Berita Terkait

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara
Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan
Kotamobagu Kembali Hadir Ringankan Derita Korban Banjir Bolmong
Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji
Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru
Pemkab Bolmong Turunkan Tim Kesehatan dan Fogging Massal di Wilayah Terdampak Banjir
Boltara Jaga Tradisi Tata Kelola Bersih, 10 Tahun Konsisten Pertahankan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:41 WITA

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WITA

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:31 WITA

Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:46 WITA

Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:16 WITA

Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru

Berita Terbaru

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh mengumumkan dimulainya pencairan gaji ke-13 ASN sebagai wujud komitmen Pemkab Boltara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan memperkuat perekonomian daerah.

BOLMUT

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:42 WITA