BOLMUTDAERAHHUKRIMSULUT
Trending

DPC LSM Projamin Bolmut Desak Pemda Pecat Oknum PNS Asusila

TIMENUSANTARA, Bolmut – Penagkapan oknum Kepala Dinas disalah satu instansti Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang tertangkap basa oleh warga dan pihak polres Bolmut bersama Perempuan bukan muhrimnya yang juga terdaftar sebagai ASN Bolmut diperumahan boroko utara belum lama ini menjadi perhatian publik.

tidak terkecuali Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Profesional Jarigan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten Bolmut Frans Ali Pontoh SPd.I iya mengatakan, tindakan oknum PNS yang telah mencoreng nama baik Kabupaten Bolmut sudah sepantasnya mendapat sanksi tegas bukan hanya pencopotan jabatan melainkan harus ada pemecatan.

Menurut dia, hukuman yang diberikan kepada PNS itu tidak perlu ada toleransi.

”Tidak perlu diberi toleransi bagi oknum PNS yang membuat kesalahan fatal. Apalagi mengundang ‘aib’ berbuat asusila hingga digerebek warga. Saya harap segera berikan sangsi pemecatan agar menimbulkan efek jera bagi yang lain,” tegasnya kepada awak media pada senin (12/9/2022)

Ia juga menilai, tindakan tersebut telah mencoreng citra PNS di mata masyarakat.

Dijelaskanya, oknum PNS tersebut dapat dipecat sesuai degan undang-undang yang berlaku.

“Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan,”jelasnya

Ditambahkan, bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh,”tambahnya lagi.

Diketahui pada senin (12/9/2022) dihalaman kantor bupati pihak pemda dalam hal ini Pimpinan Daerah Bupati Drs Hi Depri Pontoh telah mengelar apel bersama seluruh ASN sekaligus melakukan sangsi sedang terhadap oknum kepala Dinas yang telah berbuat asusila degan melakukan pencopotan jabatan. [Lan]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button