BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Mulai Juli 2025, Begini Skema Iuran dan Layanannya

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema BPJS Tanmpa Kelas

Skema BPJS Tanmpa Kelas

NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini sudah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.

Terkait iuran, Budi menyebutkan kemungkinan besar tidak ada perubahan tarif. Saat ini, iuran peserta masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, di mana pembayaran tetap dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan hingga 1 Juli 2026, namun peserta yang telat membayar lebih dari 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali akan dikenakan denda jika menggunakan layanan rawat inap.

Skema iuran tetap berlaku sesuai kategori peserta. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung pemerintah, sementara pekerja penerima upah (PPU) baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta membayar 5% dari gaji dengan skema 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran sebelumnya dibedakan berdasarkan kelas: Rp 42.000 (Kelas III), Rp 100.000 (Kelas II), dan Rp 150.000 (Kelas I). Pemerintah juga memberikan subsidi bagi peserta Kelas III tertentu.

Dengan adanya sistem KRIS, semua pasien akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. Pemerintah masih akan mengumumkan besaran iuran baru sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.

 

Berita Terkait

Kinerja Unggul BUMN Konstruksi, Proyek RSUD Bolmong Utara Batch III Lampaui Target di Tahap Awal
Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional
WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel
PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Krisis BBM Lumpuhkan Transportasi di Filipina, Ribuan Pekerja Terpaksa Jalan Kaki Massal
Tokoh Muda Nasional Addin Jauharudin Resmi Bergabung di Dewan Komisaris BSI
Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia
Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Tetangga

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:49 WITA

Kinerja Unggul BUMN Konstruksi, Proyek RSUD Bolmong Utara Batch III Lampaui Target di Tahap Awal

Jumat, 17 April 2026 - 17:53 WITA

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41 WITA

WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WITA

PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:45 WITA

Krisis BBM Lumpuhkan Transportasi di Filipina, Ribuan Pekerja Terpaksa Jalan Kaki Massal

Berita Terbaru