BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Mulai Juli 2025, Begini Skema Iuran dan Layanannya

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema BPJS Tanmpa Kelas

Skema BPJS Tanmpa Kelas

NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini sudah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.

Terkait iuran, Budi menyebutkan kemungkinan besar tidak ada perubahan tarif. Saat ini, iuran peserta masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, di mana pembayaran tetap dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan hingga 1 Juli 2026, namun peserta yang telat membayar lebih dari 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali akan dikenakan denda jika menggunakan layanan rawat inap.

Skema iuran tetap berlaku sesuai kategori peserta. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung pemerintah, sementara pekerja penerima upah (PPU) baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta membayar 5% dari gaji dengan skema 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran sebelumnya dibedakan berdasarkan kelas: Rp 42.000 (Kelas III), Rp 100.000 (Kelas II), dan Rp 150.000 (Kelas I). Pemerintah juga memberikan subsidi bagi peserta Kelas III tertentu.

Dengan adanya sistem KRIS, semua pasien akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. Pemerintah masih akan mengumumkan besaran iuran baru sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.

 

Berita Terkait

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba
Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!
Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi
Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia
Haruskah Pemimpin Kepala Daerah yang Baru Merombak Kabinetnya? Ini Kata Prabowo…!
Munas VI ADKASI Momentum Penguatan DPRD dan Jejaring Baru bagi Sutrisno Vangobel
Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Resmi Dilantik, Siap Pimpin Pohuwato
Presiden Prabowo Lantik Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:02 WITA

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:55 WITA

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:11 WITA

Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi

Senin, 10 Maret 2025 - 23:38 WITA

Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia

Senin, 3 Maret 2025 - 23:56 WITA

Haruskah Pemimpin Kepala Daerah yang Baru Merombak Kabinetnya? Ini Kata Prabowo…!

Berita Terbaru

Gambar: Analisis Anomali Suhu Muka Laut Terkini, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)

NASIONAL

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:02 WITA

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA