NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini sudah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.
Terkait iuran, Budi menyebutkan kemungkinan besar tidak ada perubahan tarif. Saat ini, iuran peserta masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, di mana pembayaran tetap dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan hingga 1 Juli 2026, namun peserta yang telat membayar lebih dari 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali akan dikenakan denda jika menggunakan layanan rawat inap.
Skema iuran tetap berlaku sesuai kategori peserta. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung pemerintah, sementara pekerja penerima upah (PPU) baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta membayar 5% dari gaji dengan skema 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran sebelumnya dibedakan berdasarkan kelas: Rp 42.000 (Kelas III), Rp 100.000 (Kelas II), dan Rp 150.000 (Kelas I). Pemerintah juga memberikan subsidi bagi peserta Kelas III tertentu.
Dengan adanya sistem KRIS, semua pasien akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. Pemerintah masih akan mengumumkan besaran iuran baru sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.