BKN Beri Kabar Gembira Bagi PNS Pensiunan

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Nasional – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kabar tersebut belum dikaitkan dengan rencana penawaran pensiun dengan sistem terbaru, yakni kontribusi pasti atau fully funded.

BKN saat ini memangkas layanan kepegawaian. Seperti dikutip dari laman resmi BKN, pemotongan tersebut meliputi aspek komersial pelayanan dan infrastruktur sistem, salah satunya adalah pelayanan pensiun.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi mengatakan bahwa proses penyederhanaan pelayanan pensiun PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sehingga pelayanan dapat diselesaikan lebih cepat, akurat, dan transparan. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” kata Anjaswari, dikutip Minggu (27/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anjaswari mencatat, salah satu jenis pelayanan yang dipotong adalah spesifikasi teknis penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek), yang sebelumnya hanya membutuhkan satu kali dalam lima hari kerja. Hal ini terlihat sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyerukan birokrasi yang cepat, gesit, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.

Selain itu, ia menjelaskan tata cara pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan pembentukan Pertek BKN. Kemudian, konsultan personalia atau pimpinan instansi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk jabatan manajemen menengah dan terpenting atau utama.

Perintah ini memberi BKN hak untuk menunjuk Pertek untuk semua jenis redundansi. Namun, pengunduran diri yang diputuskan oleh BKN tersebut merupakan pemberhentian dengan hormat dan akan berdampak pada pensiun. Sebaliknya, jika tidak mempengaruhi pensiun, PPKK instansi cukup menetapkan surat pengunduran diri.

Sementara itu, untuk pendanaan penuh (fully funded), pemerintah berencana mengubah sistem yang memungkinkan pensiunan pejabat menerima dana hingga Rp 1 miliar.

Sistem pensiun PNS saat ini didanai dengan sistem pay-as-you-go. Diketahui, dasar penghitungan sistem ini adalah dana pensiun dari iuran PNS, yakni sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana APBN.

Melalui skema baru ini (fully funded), uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Selain tarif THP, sistem kompensasi yang didanai dibagi antara pegawai negeri dan pemerintah. Karenanya bukan tidak mungkin pensiunan pejabat mengantongi Rp 1 miliar.

 

Berita Terkait

Mari Berbagi Bersama BAZNAS Bolmut, Kebahagiaan Dapat Terwujudkan untuk Masyarakat Kurang Mampu
Pemekaran Bolaang Mongondow Raya: Sebuah Harapan yang Patut Diwujudkan oleh Pemerintah Pusat
Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024 Diumumkan, Saksi Dua Paslon Tidak Menandatangani Rekapitulasi Pleno
Kejutan Berkah BAZNAS Bolmut di Akhir Tahun 2024 Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan
Pj Bupati Bolmut Raih Penghargaan Anugerah Mapalus Pendidikan atas Dukungan Regulasi dan Kurikulum Anti-Korupsi
Yulius-Victor Unggul Sementara, Tetap Dorong Penantian Hasil Resmi KPU
Dr. Sirajudin Lasena Perkuat Kedekatan dengan Ulama Alkhairaat, Doa Restu Jadi Pilar Kepemimpinan Bolmut
Polres Minsel Tingkatkan Kemitraan dengan Insan Pers, Bahas Pengamanan Pilkada dan Imbauan Jelang Natal

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:00 WITA

Mari Berbagi Bersama BAZNAS Bolmut, Kebahagiaan Dapat Terwujudkan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 8 Desember 2024 - 01:04 WITA

Pemekaran Bolaang Mongondow Raya: Sebuah Harapan yang Patut Diwujudkan oleh Pemerintah Pusat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:01 WITA

Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024 Diumumkan, Saksi Dua Paslon Tidak Menandatangani Rekapitulasi Pleno

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:04 WITA

Kejutan Berkah BAZNAS Bolmut di Akhir Tahun 2024 Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:49 WITA

Pj Bupati Bolmut Raih Penghargaan Anugerah Mapalus Pendidikan atas Dukungan Regulasi dan Kurikulum Anti-Korupsi

Berita Terbaru