Astaga, Diduga Ada Titipan OPD, Pengadaan Mobnas Diluar Pembahasan APBD 2024

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORUT, timeNUSANTARA – Ketua LSM Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Suleman, mengungkapkan bukti pesanan terkait pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) yang tidak dibahas dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Bukti tersebut berupa nota pesanan bernomor:010/Umum/10/1/2024,ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum, Setda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Farial D. Usu, S.Ag, M.SI, pada tanggal 24 Januari 2024, yang ditujukan kepada PT. Hasjrat Abadi Cabang Gorontalo.

Hal disampaikan oleh Ketua LSM GAM Provinsi Gorontalo, Amin Suleman, saat menghubungi awak media Minggu (28/01/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amin Suleman menegaskan perlunya Pj. Bupati untuk menegur bawahannya yang melakukan kegiatan di luar pembahasan anggaran.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terkait pengadaan Mobnas yang disinyalir sebagai titipan anggaran dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang masih akan diselidiki oleh LSM GAM.

Dalam kondisi daerah yang sulit, dengan banyak tenaga honorer terbengkalai, Amin Suleman menilai langkah pemerintah kabupaten Gorut melalui Bagian Umum sangat disayangkan.

Ia juga menanyakan apakah Bagian Umum berkoordinasi dengan Pj Bupati sebelum mengambil langkah tersebut.
Kembali Amin Suleman menjelaskan bahwa pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) yang tidak disertakan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, memiliki dampak hukum yang dapat menimbulkan beberapa pertimbangan dan konsekuensi.

Berikut adalah beberapa dampak hukum yang mungkin timbul:
1. Pelanggaran Hukum Anggaran: Pesanan yang dilakukan di luar pembahasan APBD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan dan prosedur anggaran pemerintah. Hal ini bisa menciptakan situasi di mana pengeluaran tidak sah dan tidak mendapatkan persetujuan yang diperlukan.

2. Akuntabilitas dan Transparansi: Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Pihak yang terlibat dalam pengadaan mungkin diminta untuk bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

3. Penyelidikan dan Audit: Pesanan tersebut dapat memicu penyelidikan atau audit lebih lanjut terhadap praktik keuangan dan anggaran pemerintah daerah. Badan pemeriksa atau lembaga terkait dapat mengkaji proses pembelian dan menilai kesesuaian dengan regulasi.

4. Konsekuensi Hukum untuk Pejabat Terkait: Pejabat yang terlibat dalam pengadaan di luar pembahasan APBD mungkin dapat menghadapi konsekuensi hukum. Ini bisa mencakup sanksi administratif, sanksi pidana, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Dampak pada Pelayanan Publik: Jika ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak sah, ini dapat berdampak pada pelayanan publik dan keberlanjutan program-program lain yang membutuhkan alokasi anggaran. (*)

 

Berita Terkait

PSU Gorut Siap 75 Persen, Digelar 19 April 2025
Bupati Bolmut Tunjukkan Dukungan Penuh di RUPS Bank SulutGo 2025
Nikmati Keindahan Pantai Batu Pinagut di Hari Raya Ketiga, Destinasi Liburan yang Memukau!
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub
Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa
Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN
Ketua TP PKK Bolmut Resmi Dilantik, SIAP Dukung Program Nasional hingga Daerah

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 07:27 WITA

PSU Gorut Siap 75 Persen, Digelar 19 April 2025

Kamis, 10 April 2025 - 07:05 WITA

Bupati Bolmut Tunjukkan Dukungan Penuh di RUPS Bank SulutGo 2025

Rabu, 2 April 2025 - 21:31 WITA

Nikmati Keindahan Pantai Batu Pinagut di Hari Raya Ketiga, Destinasi Liburan yang Memukau!

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:23 WITA

Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Senin, 10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Berita Terbaru