Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Anti Korupsi Bolmut/Bobi Masuara dan Kapolsek Pinogaluman Bolmut

Aktivis Anti Korupsi Bolmut/Bobi Masuara dan Kapolsek Pinogaluman Bolmut

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Polemik penanganan dugaan pelanggaran yang menyeret Kapolsek Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali memanas. Selain pelapor yang menuntut keadilan atas putusan internal yang dinilai tidak proporsional, sorotan juga datang dari aktivis anti korupsi yang meminta evaluasi serius terhadap jabatan Kapolsek Pinogaluman Bolmut.

Dalam dokumen surat pengaduan resmi yang diperoleh media ini, terdapat dugaan penjualan barang bukti minuman keras yang disebut dilakukan langsung Kapolsek Pinogaluman, IPDA Ismail R. Nani, sebagai pihak terlapor. Dugaan pungutan liar (pungli) juga disebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang diperiksa dalam proses internal kepolisian di Polres Bolaang Mongondow Utara pada April-November 2025 lalu.

Baca juga berita terkait: Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal

Pelapor menyebut Kapolsek telah menjalani dua kali sidang, yakni terkait dugaan penjualan barang bukti dan dugaan pungli. Namun menurutnya, kedua proses tersebut hanya berujung pada sanksi disiplin ringan berupa kewajiban melapor tanpa proses kode etik profesi.

“Yang bersangkutan sudah dua kali sidang. Tapi sampai sekarang masih menjabat Kapolsek. Ini yang membuat saya menilai seolah kebal hukum. Saya hanya meminta keadilan ditegakkan secara objektif,” ujar pelapor yang tak ingin dituliskan namanya itu kepada media belum lama ini.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap keputusan internal yang diambil Wakapolres Bolmut sebagai pimpinan sidang pada waktu itu, khususnya terkait klasifikasi pelanggaran yang dinilai hanya masuk kategori disiplin ringan.

Menurut Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji, saat dimintai keterangan oleh awak media belum lama ini, dirinya membenarkan bahwa Kapolsek Pinogaluman telah menjalani sidang, namun bukan melalui mekanisme kode etik profesi.

“Iya benar Kapolsek Pinogaluman telah menjalani sidang, tapi bukan sidang etik, hanya disiplin sehingga hukumannya wajib lapor saja,” jelasnya.

Pelapor menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih karena dalam kasus yang sama terdapat 8 anggota dengan pangkat lebih rendah yang justru dimutasi.

“Pelaku utama adalah Kapolsek, seharusnya iya juga sebagai pimpinan tanggung jawabnya lebih besar. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas pelapor.

Sorotan juga datang dari aktivis anti korupsi, Bobi Masuara, kepada media ini pada Selasa (24/2/2026) meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mencopot jabatan Kapolsek Pinogaluman demi menjaga marwah institusi kepolisian.

Menurutnya, langkah pencopotan jabatan memiliki dasar aturan yang jelas apabila seorang pejabat kepolisian dinilai bermasalah secara integritas apalagi suda menjalani proses pemeriksaan sidang.

“Secara aturan, pejabat yang diduga melakukan pelanggaran serius apalagi terkait penjualan barang bukti sitaan pidana dan pungli dapat dilakukan penonaktifan sementara atau pencopotan jabatan, ini penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik,” tegas Bobi.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan internal kepolisian, pelanggaran yang berkaitan dengan integritas, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat seharusnya dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran kode etik profesi, bukan sekadar disiplin ringan.

Selain itu, bobi juga menegaskan, prinsip tanggung jawab komando juga menjadi alasan penting evaluasi jabatan pimpinan apabila dugaan pelanggaran terjadi dalam lingkup kewenangannya.

“Kalau anggota saja bisa dimutasi, apalagi pimpinan yang diduga pelaku utama. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda berdasarkan pangkat,” tambahnya.

Bobi juga meminta perhatian langsung pimpinan institusi mulai dari tingkat pusat Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga wilayah, termasuk Polda Sulawesi Utara, untuk mengevaluasi kembali putusan disiplin tersebut.

Menurut bobi, secara regulasi perbedaan antara pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian memiliki konsekuensi sanksi berbeda. Pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sedangkan pelanggaran kode etik profesi diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang memungkinkan sanksi lebih berat seperti demosi jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai tingkat pelanggaran.

Bobi menambahkan, pada prinsip tanggung jawab komando, pimpinan seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap tindakan yang terjadi dalam lingkup kewenangannya.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di wilayah kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pinogaluman belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.

 

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Resmi Dikukuhkan, Samsudin Uber Perkuat PKB Minut hingga Akar Rumput
Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsyi Kukuhkan Pengurus PKB Minut Masa Bakti 2026–2031
“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan
Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut
Rombongan Mobil Pengangkut Ekskavator Mendadak Pergi, LSM Galaksi Sulut Soroti Kasat Lantas Bolmut
Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan
Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif
Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:34 WITA

Resmi Dikukuhkan, Samsudin Uber Perkuat PKB Minut hingga Akar Rumput

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WITA

Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsyi Kukuhkan Pengurus PKB Minut Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:03 WITA

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:01 WITA

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan

Berita Terbaru