PT PLJ Diduga Cemari Lingkungan Sekitar, Dan Tak Taat Aturan

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi pantauan awak media diareah sekitar pabrik terlihat aliran air yang suda tercemar mengalir diduga berasal dari dalam areah pabrik  PT PLJ. Dok/Eman Tontik Selasa (6/1/2026).

Dokumentasi pantauan awak media diareah sekitar pabrik terlihat aliran air yang suda tercemar mengalir diduga berasal dari dalam areah pabrik PT PLJ. Dok/Eman Tontik Selasa (6/1/2026).

BUOL, TimeNUSANTARA — Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Palma Lestari Jaya (PLJ) di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, disorot tajam publik setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit lingkungan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pabrik sawit wajib memiliki izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL serta mengolah limbah sesuai baku mutu.

Jika terbukti membuang limbah cair sawit atau palm oil mill effluent (POME) ke sungai atau lingkungan tanpa pengolahan yang benar, perusahaan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 104 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan memiliki kepastian dan kecukupan lahan perkebunan sesuai kapasitas pabrik. Ketidaksesuaian antara kapasitas produksi dan ketersediaan kebun berpotensi membuka ruang eksploitasi bahan baku dari sumber ilegal dan merugikan masyarakat.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan pemerintah selama ini membuat dugaan pelanggaran lingkungan kerap berulang tanpa sanksi tegas. “Kalau pemerintah tidak bertindak, pencemaran akan terus terjadi dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang pencemaran terhadap kualitas air sungai, lahan pertanian, serta kesehatan masyarakat di sekitar pabrik.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum lingkungan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku tegas terhadap korporasi.

 

Peliput: Eman Tontik

Berita Terkait

Skandal Galian C Ilegal di Tomoagu, Diduga Suplai Proyek APBN RSUD Bolmut, Aparat Hanya Sita Kunci Ekskavator?
Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran
Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah
Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi
Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal
Setahun Mandek, Kasus Dugaan Jual Barang Bukti Miras Oleh Kapolsek Pinogaluman Belum Tersentuh Hukum
Tambang Paku Tercemar Sabu, Siapa Mengatur Pekerja, Siapa Meraup Keuntungan?
Polres Boltara Ungkap Transaksi Sabu di Balik Aktivitas Tambang di Desa Paku

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:44 WITA

Skandal Galian C Ilegal di Tomoagu, Diduga Suplai Proyek APBN RSUD Bolmut, Aparat Hanya Sita Kunci Ekskavator?

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran

Senin, 2 Maret 2026 - 19:33 WITA

Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:08 WITA

Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:36 WITA

Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal

Berita Terbaru

Pemda Boltara menggenjot pelaksanaan program BSPS 2026 dengan fokus pada ketepatan sasaran dan dampak ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BOLMUT

537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:47 WITA