TIMENUSANTARA, NASIONAL – Sebuah kabar kurang menggembirakan menyusul pengumuman keterlambatan kenaikan gaji sebesar 8 dan 12 persen untuk PNS dan pensiunan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersabar sementara waktu karena ada beberapa faktor yang memaksa penundaan kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini”ujar Presiden Jokowi sabtu (30/12/2023).
Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan kebijakan kenaikan gaji pokok pada 16 Agustus 2023, menjadi angin segar bagi PNS dan pensiunan. Sayangnya, pelaksanaan kenaikan tersebut terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterlambatan ini disebabkan oleh belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi landasan pelaksanaan kenaikan gaji, jadi mohon pengertianya ya,”ungkap Jokowi.
“Tanpa adanya PP baru tersebut, pemberian gaji 8 dan 12 persen pada bulan yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan,”tambahnya lagi dengan senyum penuh makna.