Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang pegawai necomgeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri.

Bagaimana bisa UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini. Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada 25 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, yaitu:

  1. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden.
  2. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil presiden.
  3. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPR.
  4. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur.
  5. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil gubernur.
  6. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati.
  7. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakill bupati. 9. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi walikota.
  8. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil walikota.

Itulah tindakan-tindakan yang mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya menurut UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

 

Berita Terkait

Ketua LSM GALAKSI Sulut Siap Brantas Tambang Ilegal di Bolmut Usai Terima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Respons Mereka
Wow…! Mulai Januari 2025 Beli Pulsa Listrik 100 Ribu, Harganya Hanya 50 Ribu Saja
APBN 2025: Fokus Stabilitas, Inklusivitas, dan Kesejahteraan Masyarakat Serta Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Prabowo Usulkan Pemilihan Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh DPRD Demi Efisiensi Anggaran dan Keuangan Negara
Dr. Sirajudin Lasena Perkuat Kedekatan dengan Ulama Alkhairaat, Doa Restu Jadi Pilar Kepemimpinan Bolmut
Pj. Bupati Bolmut Paparkan Kinerja Pemda di Hadapan Kemendagri: Dorong Daya Saing dan Kesejahteraan Masyarakat dengan Niat Tulus
Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:40 WITA

Ketua LSM GALAKSI Sulut Siap Brantas Tambang Ilegal di Bolmut Usai Terima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:14 WITA

PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Respons Mereka

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:16 WITA

Wow…! Mulai Januari 2025 Beli Pulsa Listrik 100 Ribu, Harganya Hanya 50 Ribu Saja

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:51 WITA

APBN 2025: Fokus Stabilitas, Inklusivitas, dan Kesejahteraan Masyarakat Serta Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:37 WITA

Prabowo Usulkan Pemilihan Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh DPRD Demi Efisiensi Anggaran dan Keuangan Negara

Berita Terbaru

NASIONAL

PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Respons Mereka

Rabu, 18 Des 2024 - 23:14 WITA