Mau Lapor Kasus Korupsi ke KPK? Begini Caranya dan Siapkan Bukti Pendukung

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antirasuah yang bertugas melakukan pemberantasan terhadap kasus korupsi dengan berpacu pada koridor undang-undang yang berlaku. KPK ini mempunyai 6 tugas pokok, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kedua melakukan formasi dengan intansi yang berwenang dan intansi yang melayani pelayanan publik.

Ketiga melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintah, keempat melakukan supervisi terhadap intansi berwenang baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, kelima melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan yang keenam yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.

Mengutip dari ejournal.balitbangham.go.id, masyarakat sebenarnya bisa melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi

  1. WhatsApp: 0811 959 575
  2. Email: pengaduan@kpk.go.id
  3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
  4. SMS: 0855 8575 575 5.
  5. Faks: (021) 5289 2456

Masyarakat pun saat ini juga bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi lewat daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS). Leawt mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Bukti pendukung laporan ke KPK

Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, di balik itu semua ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
  2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
  3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
  4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
  5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
  6. Sumber informasi untuk pendalaman.
  7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
  8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Ada pula bukti permulaan pendukung laporan seperti:

  1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
  2. Laporan hasil audit investigasi.
  3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
  4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
  5. Foto dokumentasi.
  6. Surat, disposisi perintah.
  7. Bukti kepemilikan.
  8. Identitas sumber informasi.

 

Berita Terkait

Wapres Ma’ruf Amin Sambut Hangat Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia
Yaqut Sebut Muktamar PKB Jakarta Sah Dilaksanakan, Nanti Pengesahannya di Kemenkumham
Muktamar PKB di Jakarta Ditunda, Menunggu Petunjuk Ketua PBNU
KPU RI Umumkan 48 Pasalon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Jokowi dan Tiga Menteri Lainya Pindah Kantor ke IKN
Golkar Balik Badan Dari Koalisi KIM Plus Usai Tarik Dukunganya di Pilkada Banten
Kemendes Jadi Saksi Pemangilan KPK Atas Dugaan Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur
BMKG Beri Penjelasan Potensi Gempa Megathrust Diwliayah Sulut

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 21:13 WITA

Wapres Ma’ruf Amin Sambut Hangat Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia

Selasa, 3 September 2024 - 10:20 WITA

Yaqut Sebut Muktamar PKB Jakarta Sah Dilaksanakan, Nanti Pengesahannya di Kemenkumham

Minggu, 1 September 2024 - 10:47 WITA

Muktamar PKB di Jakarta Ditunda, Menunggu Petunjuk Ketua PBNU

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:42 WITA

KPU RI Umumkan 48 Pasalon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:05 WITA

Jokowi dan Tiga Menteri Lainya Pindah Kantor ke IKN

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA