Mau Lapor Kasus Korupsi ke KPK? Begini Caranya dan Siapkan Bukti Pendukung

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antirasuah yang bertugas melakukan pemberantasan terhadap kasus korupsi dengan berpacu pada koridor undang-undang yang berlaku. KPK ini mempunyai 6 tugas pokok, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kedua melakukan formasi dengan intansi yang berwenang dan intansi yang melayani pelayanan publik.

Ketiga melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintah, keempat melakukan supervisi terhadap intansi berwenang baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, kelima melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan yang keenam yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.

Mengutip dari ejournal.balitbangham.go.id, masyarakat sebenarnya bisa melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi

  1. WhatsApp: 0811 959 575
  2. Email: pengaduan@kpk.go.id
  3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
  4. SMS: 0855 8575 575 5.
  5. Faks: (021) 5289 2456

Masyarakat pun saat ini juga bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi lewat daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS). Leawt mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Bukti pendukung laporan ke KPK

Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, di balik itu semua ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
  2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
  3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
  4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
  5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
  6. Sumber informasi untuk pendalaman.
  7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
  8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Ada pula bukti permulaan pendukung laporan seperti:

  1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
  2. Laporan hasil audit investigasi.
  3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
  4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
  5. Foto dokumentasi.
  6. Surat, disposisi perintah.
  7. Bukti kepemilikan.
  8. Identitas sumber informasi.

 

Berita Terkait

Penghormatan untuk Honorer Transformasi ke ASN P3K Kemenag 2024, Langkah Menuju Kesejahteraan 2025: Berikut Gaji P3K Kemenag Berdasarkan Kategori
Bocoran Baru untuk Solusi Honorer yang tak lulus PPPK di Tahun 2024
Pemkab Sitaro Dapat Bantuan Dana Dari Kementrian PUPR 20 M Berkat Kinerja Terbaik ke-3 Se Indonesia
Ketua LSM GALAKSI Sulut Siap Brantas Tambang Ilegal di Bolmut Usai Terima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Respons Mereka
Wow…! Mulai Januari 2025 Beli Pulsa Listrik 100 Ribu, Harganya Hanya 50 Ribu Saja
Prabowo Usulkan Pemilihan Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh DPRD Demi Efisiensi Anggaran dan Keuangan Negara
APBN 2025: Fokus Stabilitas, Inklusivitas, dan Kesejahteraan Masyarakat Serta Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:11 WITA

Penghormatan untuk Honorer Transformasi ke ASN P3K Kemenag 2024, Langkah Menuju Kesejahteraan 2025: Berikut Gaji P3K Kemenag Berdasarkan Kategori

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:06 WITA

Bocoran Baru untuk Solusi Honorer yang tak lulus PPPK di Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 23:31 WITA

Pemkab Sitaro Dapat Bantuan Dana Dari Kementrian PUPR 20 M Berkat Kinerja Terbaik ke-3 Se Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:40 WITA

Ketua LSM GALAKSI Sulut Siap Brantas Tambang Ilegal di Bolmut Usai Terima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:14 WITA

PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Respons Mereka

Berita Terbaru