BOLTARA, TimeNUSANTARA.com — Keluhan terhadap dugaan pembuangan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Boroko, Kecamatan Kaidipang, kian serius. Obit, pemilik Rumah Makan Muslim Salsabila, mengaku mengalami penurunan omzet drastis akibat bau busuk menyengat yang menurutnya muncul sejak SPPG Boroko berdiri dan terdapat dugaan pembuangan limbah di sekitar depan rumah makannya.
Kepada media ini, Sabtu (24/10/2026), Obit mengungkapkan bahwa sebelum kondisi tersebut terjadi, omzet rumah makannya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hari. Namun, kini pendapatannya disebut merosot menjadi sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, bahkan pada hari tertentu tidak ada pelanggan yang datang.
“Dulu omzet saya bisa mencapai Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per hari. Sekarang turun drastis, kadang hanya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, bahkan tidak ada pemasukan sama sekali. Kerugian ini masih saya hitung secara rinci,” ungkap Obit.
Menurutnya, bau busuk yang menyengat membuat pelanggan enggan singgah untuk makan. Kondisi tersebut juga disebut mengganggu warga yang melintas di sekitar lokasi.
“Jangankan orang yang mau datang makan, warga yang lewat saja sampai menutup hidung karena bau busuk menyengat,” keluhnya.
Obit menyayangkan kondisi yang dialaminya. Ia menilai kenyamanan lingkungan sangat berpengaruh terhadap usaha rumah makan yang menjadi sumber penghasilannya. Karena itu, ia meminta agar keluhannya segera ditindaklanjuti dan sumber bau diperiksa secara menyeluruh.
Minta Pengelola SPPG Bertanggung Jawab
Obit berharap pengelola SPPG Boroko tidak mengabaikan keluhan masyarakat, terutama ketika dampak yang dirasakannya disebut telah memengaruhi pendapatan usaha. Ia meminta adanya pemeriksaan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL), jalur pembuangan, serta sumber bau yang dikeluhkan.
Sebelumnya, Polsek Urban Kaidipang melalui Panit I Reskrim, Bripka Noldy Mamisala, turun langsung bersama masyarakat untuk memantau saluran pipa di sekitar SPPG Boroko, Desa Boroko, pada Sabtu (24/10/2026).
Dalam pemantauan tersebut, petugas SPPG yang turut berada di lokasi menyebut bahwa pipa pembuangan akan diteruskan ke sungai. Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pengolahan air limbah dan pemenuhan ketentuan lingkungan sebelum air dialirkan.
Polsek Urban Kaidipang masih akan meminta keterangan dan mendalami keluhan warga. Pemeriksaan teknis oleh instansi lingkungan hidup diperlukan untuk memastikan sumber bau, kondisi IPAL, serta kualitas air limbah.
Kerugian Usaha Perlu Ditelusuri
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup.
Dengan demikian, tuntutan ganti rugi dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai perbuatan melanggar hukum, kerugian yang dialami, dan hubungan sebab-akibatnya. Penurunan omzet yang disampaikan Obit perlu didukung catatan penjualan serta bukti lain, sementara sumber bau dan dugaan pencemaran harus diperiksa secara objektif.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil uji laboratorium yang memastikan terjadinya pencemaran atau membuktikan bahwa dugaan limbah SPPG Boroko menjadi penyebab langsung penurunan omzet rumah makan tersebut.
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPPG Boroko untuk menjelaskan kondisi pengolahan limbah, sumber bau yang dikeluhkan, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga berharap keluhan ini tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata. Kepastian mengenai sumber bau, pengelolaan limbah, dan perlindungan terhadap aktivitas usaha masyarakat menjadi hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti.
Penulis: Fadlan Ibunu










