Tulisan ini dibuat atas keresahan informasi dari masyarakat.
Oleh: Tim Redaksi/Fadlan Ibunu
OPINI, TimeNUSANTARA – Setiap kali kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat ke publik, hampir selalu muncul pola yang sama: pihak keluarga korban didekati, “diselesaikan secara kekeluargaan”, lalu laporan dicabut atau tidak dilanjutkan. Pola ini terjadi berulang di berbagai daerah — dari desa hingga kota, dari kasus yang viral di media sosial hingga yang senyap karena korban dan keluarganya berada dalam tekanan sosial maupun ekonomi. Yang perlu ditegaskan sejak awal: pelecehan seksual terhadap anak bukan delik aduan yang bisa selesai lewat kesepakatan damai antarpihak. Ini delik biasa, di mana negara — bukan korban atau keluarganya — yang memegang kendali proses hukum.
Mengapa “Perdamaian” Tidak Berlaku dalam Kasus Ini
Dalam banyak tindak pidana ringan atau delik aduan (misalnya pencemaran nama baik), korban memang punya hak mencabut laporan dan proses hukum bisa berhenti. Namun kejahatan seksual terhadap anak berada di kategori berbeda. Begitu peristiwa itu diketahui aparat penegak hukum, proses pidana berjalan atas nama negara demi kepentingan terbaik anak (best interest of the child), bukan atas dasar kehendak subjektif keluarga yang bisa saja goyah karena diintimidasi, dibujuk dengan uang, atau ditekan menjaga “nama baik” lingkungan.
Praktik “damai” yang sering terjadi di lapangan — baik lewat tokoh masyarakat, oknum aparat, maupun kesepakatan uang ganti rugi diam-diam — secara hukum tidak menghapuskan pidana pelaku. Kesepakatan semacam itu tidak punya kekuatan menggugurkan proses penyidikan maupun penuntutan.
Dasar Hukum yang Tegas
Beberapa payung hukum yang relevan dan tidak memberi ruang kompromi untuk kejahatan seksual terhadap anak:
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002, diperkuat UU No. 17 Tahun 2016) — mengatur ancaman pidana berat, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa dengan korban (guru, tokoh masyarakat, orang tua, keluarga dekat), dengan ancaman penjara puluhan tahun hingga hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — memperluas definisi kekerasan seksual, memperkuat hak korban atas restitusi, pendampingan, dan pemulihan, serta menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh bergantung pada kesediaan pelapor untuk “berdamai”.
KUHP — pasal tentang perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tetap berlaku sebagai dasar pemidanaan, di luar UU khusus di atas.
Siapa pun yang menghalangi proses hukum — menekan korban mencabut laporan, menyembunyikan pelaku, atau memfasilitasi “perdamaian” agar kasus tidak berlanjut ke aparat — berpotensi dijerat sebagai pihak yang merintangi penyidikan, sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP soal menghalangi proses peradilan.
Poin pentingnya: hukum Indonesia secara eksplisit menempatkan pelindungan anak di atas kepentingan menjaga hubungan sosial atau “aib keluarga”. Tidak ada klausul dalam undang-undang manapun yang memberi ruang bagi pelaku pelecehan seksual anak untuk lolos dari proses hukum semata karena ada kesepakatan damai.
Pola yang Berulang di Berbagai Daerah
Dari pemberitaan media di berbagai wilayah, pola yang muncul relatif seragam: laporan awal dari masyarakat atau korban mencuat, lalu oknum pelaku — kadang dengan bantuan pihak ketiga yang punya pengaruh di lingkungan tersebut — bergerak cepat mendekati keluarga korban sebelum kasus sempat ditangani serius oleh aparat. Tekanan yang diterima keluarga korban beragam: mulai dari iming-iming kompensasi, ancaman halus soal status sosial, hingga stigma bahwa membawa kasus ke ranah hukum akan “mempermalukan” anak itu sendiri.
Akibatnya, korban justru berada di posisi paling rentan dua kali lipat: pertama sebagai korban kejahatan, kedua sebagai pihak yang ditekan untuk diam. Pola ini yang membuat banyak kasus kekerasan seksual anak di berbagai daerah tidak pernah sampai ke meja hijau, padahal secara hukum semestinya tetap berjalan begitu ada laporan atau temuan awal.
Bagaimana Seharusnya Kasus Ini Ditangani
Beberapa prinsip yang perlu dipegang teguh oleh aparat, media, dan masyarakat:
Laporan dari masyarakat wajib ditindaklanjuti aparat, terlepas dari ada tidaknya upaya damai yang berlangsung di luar jalur hukum.
Pencabutan laporan oleh keluarga tidak menghentikan proses hukum, karena ini delik biasa yang menjadi kewenangan negara.
Pihak yang memfasilitasi perdamaian untuk meredam kasus perlu diperiksa potensi keterlibatannya dalam menghalangi proses hukum.
Korban dan keluarga berhak atas pendampingan hukum dan psikologis dari lembaga resmi (UPTD PPA, Dinas Sosial, LPSK), bukan dibiarkan berhadapan sendirian dengan tekanan sosial di lingkungan mereka.
Media punya peran menjaga agar kasus tidak “hilang” begitu saja setelah ramai di awal, tanpa mengorbankan identitas dan privasi anak sebagai korban.
Penutup
Pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak mengenal kompromi di mata hukum. Praktik “mendamaikan” kasus semacam ini bukan solusi, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi menciptakan korban-korban baru di kemudian hari — karena pelaku merasa aman selama korban dan keluarganya bisa ditekan untuk diam. Selama ada laporan, bukti awal, dan proses hukum yang berjalan, tidak ada kesepakatan damai yang punya kekuatan menghentikannya. Negara, lewat undang-undang yang berlaku, sudah menegaskan hal itu — tinggal soal konsistensi penegakannya di lapangan.
Catatan redaksi: Opini ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP yang berlaku umum. Untuk kasus konkret, penanganan tetap memerlukan proses hukum resmi melalui kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak setempat.










