BOLMUTDAERAH
Trending

Tak Sesuai Prosedur Penaganan Emisi, PT IKPT Dinilai Beranikan Diri Salurkan Polusi Udara Ke Masyarakat Sekitar

BOLMUT Timenusantara – Perbuatan kejam tak terpuji datang dari pihak perusahaan PLN Sulut 1 yang berada diwilayah Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pasalnya salah satu perusahan yang bekerja didalamnya diduga Yaitu PT IKPT tanmpa ada sosialisasi tentang penaganan emisi polusi udara kepada masyarakat sekitar PLTU memberanikan diri menyalakan mesin PLTU pada kamis (21/12/2023) sehinga mengeluarkan asap tebal, akibatnya masyarakat sekitar kaget dan kesal atas asap yang bermunculan dan suara mesin yang mengangu.

Pantauan media ini dengan kaget dan marahnya masyarakat sekitar tanmpa ada pemberitahuan dan sosialisasi, mereka mengugkapkan bahwa pihak PT IKPT sangat mengangap reme masyarakat sekitar.

“torang juga kaget dengan suara mesin PLTU, saat torang lia so banya asap diudara, kalau torang sakit bagaimana sapa yang mau tangung jawab,”ungkap masyarakat setempat dengan penuh kesal.

 

Sementara itu pihak IKPT sendiri saat dimintai keteraganya soal kejadian tersebut tidak merespon baik melalui telfon maupun waccapp.

Screenshot_2023-12-21-10-47-03-070_com.whatsapp.jpg21 Desember 2023
936 KB
1080 x 2400 piksel
Sunting Gambar
Screenshot_2023-12-21-10-47-03-070_com.whatsapp.jpg
21 Desember 2023
936 KB
1080 x 2400 piksel
Sunting Gambar

Untuk diketahui sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara  pihak industri wajib meberikan sosialisasi tentang pengendalian emisi udara disekitar dan wajib menjalankan baku mutu emisi saat proses berjalan.

 

(Fadlan Ibunu)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button