JAKARTA, TimeNUSANTARA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan resmi diberlakukan mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal kedua 2025 yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.
Diskon tarif listrik tersebut ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA. Artinya, kelompok masyarakat dengan konsumsi energi rendah hingga menengah, khususnya pelanggan rumah tangga bersubsidi, akan menjadi penerima manfaat utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Stimulus ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat selama periode konsumsi tinggi di musim libur,” ujar Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia Senin (2/6/2025).
Dengan adanya diskon ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengelola kebutuhan rumah tangga tanpa harus khawatir terhadap lonjakan biaya listrik selama periode tersebut.








