BOLMUT, TimeNUSANTARA – Polemik terkait kesehatan warga yang tinggal di sekitar PLTU Binjeita semakin memanas. PT IKPT, yang bertanggung jawab atas pengelolaan PLTU tersebut, dilaporkan tidak menghadiri pemanggilan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Bolmut untuk berdiskusi mengenai dampak operasional PLTU terhadap kesehatan warga sekitar. Pemanggilan ini merupakan langkah konkrit dari dinas terkait untuk mencari solusi atas keluhan warga yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya para lansia.
Menurut laporan yang diterima, kebisingan dari mesin-mesin PLTU serta polusi udara dari pembakaran batubara telah berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar. Banyak warga, terutama yang berusia lanjut, mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun akibat polusi dan suara bising yang terjadi secara terus-menerus. Abu batubara yang terhembus angin membawa partikel berbahaya seperti SOx, NOx, CO, dan fly ash yang dapat mencemari udara dan mengancam kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Lingkungan Hidup Bolmut mengingatkan bahwa kesehatan lingkungan adalah hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, kelalaian PT IKPT untuk hadir dalam pemangilan melalui telfon seluler pada Jumat (8/11/2024) kemarin yang bertujuan mencari solusi menunjukkan sikap yang dianggap abai terhadap hak-hak kesehatan warga setempat.
“Pada jumat (8/11/2024) kemarin secara resmi kami telah menghubungi pihak perusahaan terkait hal tersebut, dengan tujuan hanya ingin duduk bersama untuk membahas langkah antisipasi kesehatan, karena mengingat jarak PLTU dengan rumah warga hanya sekitar 50-100 meter. Namun, PT IKPT yang dipimpin oleh Bapak Rivai justru mangkir dari pemangilan yang sudah dijadwalkan kemarin itu,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dr. Hidayat Panigoro, M.Si kepada media ini Sabtu (9/11/2024).
Keberadaan PLTU di Bolmut lanjut Hidayat, memang telah memberikan manfaat energi bagi masyarakat, namun dampak kesehatan yang diakibatkan juga tidak boleh diabaikan, karena banyak warga yang terdampak menuntut agar pihak terkait, termasuk PT IKPT, segera mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi polusi dan kebisingan yang berpotensi merusak kesehatan. Menurut Hidayat jika tanpa itikad baik dari pengelola PLTU, persoalan ini dikhawatirkan akan terus berlarut-larut dan membahayakan kesehatan warga dalam jangka panjang.
“Yang pasti Dinas Lingkungan Hidup Bolmut akan terus berupaya menegakkan hak-hak warga agar tercipta lingkungan yang sehat dan aman. Apabila PT IKPT terus mengabaikan panggilan ini, bukan tidak mungkin langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir untuk menegakkan peraturan yang ada demi melindungi masyarakat diwilayah seputar PLTU,”Tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dr. Hidayat Panigoro, M.Si
Penulis: Fadlan Ibunu