Presiden Jokowi Resmikan Masa Kerja PPPK 2024 Tak Lagi Sampai 5 Tahun, Berikut Penjelasanya…!

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARA Diundangkan melalui UU ASN 2023, masa kerja PPPK 2024 tak lagi hanya sampai 5 tahun kerja.

Aturan masa kerja PPPK 2024 dalam UU ASN tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi.

Jokowi pun telah meneken aturan masa kerja PPPK 2024 yang tidak lagi sampai 5 tahun tersebut.

Bahkan masa kerja PPPK yang terkenal dengan masa kontrak 1 sampai 5 tahun tampaknya kini tidak lagi digunakan.

Karena, jika merujuk ke aturan yang dituangkan dalam UU ASN 2023, masa kerja PPPK 2024 bisa sampai usia 65 tahun.

Berarti, masa kerja PPPK 2024 saat ini mengacu pada batas usia pensiun.

Selain itu, dengan adanya aturan terbaru terkait masa kerja PPPK 2024 sesuai batas usia pensiun, maka sudah setara dengan PNS.

Seperti diketahui bahwa ASN di Indonesia terdiri dari PNS dan PPPK, dan kini keduanya telah memiliki kesetaraan hak dan kewajiban berkat UU ASN 2023.

Lebih lanjut, aturan masa kerja PPPK 2024 sesuai batas usia pensiun ini, setiap golongan atau jabatan memiliki usia masing-masing.

Sehingga aturan masa kerja PPPK 2024 yang telah resmi diteken Jokowi ini disesuaikan dengan jabatannya.

Pertama bagi PPPK di Jabatan Non Manajerial

Ada masa kerja PPPK untuk jabatan pelaksana dengan batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Sementara untuk masa kerja PPPK di jabatan fungsional, batas usia pensiun yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga PPPK di jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun di umur 65 tahun.

Untuk masa kerja PPPK di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun hingga umur 60 tahun

Terakhir, masa kerja PPPK jabatan administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Nah, jadi masa kerja PPPK 2024 ini tak lagi sampai 5 tahun atau tidak lagi sesuai masa kontrak, tetapi kini ditetapkan sesuai batas usia pensiun di atas.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Komitmen Weny Gaib Bangun Kotamobagu Dapat Dukungan Lintas Partai
Raih Peringkat 1 Sulut, SPPG Boroko Tetap Evaluasi Layanan Pasca Keluhan Menu MBG di Boltara
Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara
Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan
Gandeng Empat Pilar, Pemkab Bolmong Matangkan Dokumen RP2KPKPK 2026
Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target
Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WITA

Komitmen Weny Gaib Bangun Kotamobagu Dapat Dukungan Lintas Partai

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WITA

Raih Peringkat 1 Sulut, SPPG Boroko Tetap Evaluasi Layanan Pasca Keluhan Menu MBG di Boltara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:38 WITA

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WITA

Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:26 WITA

Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target

Berita Terbaru