Presiden Jokowi Resmikan Masa Kerja PPPK 2024 Tak Lagi Sampai 5 Tahun, Berikut Penjelasanya…!

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARA Diundangkan melalui UU ASN 2023, masa kerja PPPK 2024 tak lagi hanya sampai 5 tahun kerja.

Aturan masa kerja PPPK 2024 dalam UU ASN tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi.

Jokowi pun telah meneken aturan masa kerja PPPK 2024 yang tidak lagi sampai 5 tahun tersebut.

Bahkan masa kerja PPPK yang terkenal dengan masa kontrak 1 sampai 5 tahun tampaknya kini tidak lagi digunakan.

Karena, jika merujuk ke aturan yang dituangkan dalam UU ASN 2023, masa kerja PPPK 2024 bisa sampai usia 65 tahun.

Berarti, masa kerja PPPK 2024 saat ini mengacu pada batas usia pensiun.

Selain itu, dengan adanya aturan terbaru terkait masa kerja PPPK 2024 sesuai batas usia pensiun, maka sudah setara dengan PNS.

Seperti diketahui bahwa ASN di Indonesia terdiri dari PNS dan PPPK, dan kini keduanya telah memiliki kesetaraan hak dan kewajiban berkat UU ASN 2023.

Lebih lanjut, aturan masa kerja PPPK 2024 sesuai batas usia pensiun ini, setiap golongan atau jabatan memiliki usia masing-masing.

Sehingga aturan masa kerja PPPK 2024 yang telah resmi diteken Jokowi ini disesuaikan dengan jabatannya.

Pertama bagi PPPK di Jabatan Non Manajerial

Ada masa kerja PPPK untuk jabatan pelaksana dengan batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Sementara untuk masa kerja PPPK di jabatan fungsional, batas usia pensiun yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga PPPK di jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun di umur 65 tahun.

Untuk masa kerja PPPK di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun hingga umur 60 tahun

Terakhir, masa kerja PPPK jabatan administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Nah, jadi masa kerja PPPK 2024 ini tak lagi sampai 5 tahun atau tidak lagi sesuai masa kontrak, tetapi kini ditetapkan sesuai batas usia pensiun di atas.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kepala BGN Dr. Sudaryono Perkuat Standar MBG, Wartawan Diminta Awasi Yayasan
Kabar Gembira, Tukin Prajurit TNI Resmi Naik
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Siap Ungkap Fakta Sebenarnya
Heboh Isu Keretakan Polri-Kejaksaan, Kapolri Akhirnya Buka Suara di Hadapan Jaksa Agung
Yusra–Dony Jadi Responden Perdana, Sensus Ekonomi 2026 Bolmong Resmi Dimulai
BNI Boroko Buka Kesempatan Pinjaman Hingga Rp500 Juta untuk Pensiunan Taspen dan Asabri
Bupati Yusra Perkuat Komitmen Kemanusiaan di Pelantikan PMI Sulut
Dewi Zandra Astuti Mondo Segera Gantikan Frangky Chendra, Banmus DPRD Boltara Jadwalkan Paripurna Pergantian Ketua

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:36 WITA

Kepala BGN Dr. Sudaryono Perkuat Standar MBG, Wartawan Diminta Awasi Yayasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WITA

Kabar Gembira, Tukin Prajurit TNI Resmi Naik

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:18 WITA

Minta Maaf ke Presiden, Febrie Siap Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:32 WITA

Heboh Isu Keretakan Polri-Kejaksaan, Kapolri Akhirnya Buka Suara di Hadapan Jaksa Agung

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:05 WITA

Yusra–Dony Jadi Responden Perdana, Sensus Ekonomi 2026 Bolmong Resmi Dimulai

Berita Terbaru