HUKRIM, TimeNUSANTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Reskrim Polres Bolmut telah resmi melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan PT PP yang bertanggung jawab atas proyek di PLTU Sulut 1. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan tidak dibayarkannya uang pesangon bagi karyawan yang terkena PHK serta pembayaran gaji yang tidak penuh.
Selain itu, pihak kepolisian Polres Bolmut juga tengah menyelidiki dugaan penjualan aset berupa sisa besi dan kabel tembaga milik PLTU Sulut 1 yang diduga dilakukan oleh pihak PT PP secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bolmut Inspektur Satu (IPTU) Doly Irawan S.Tr.K melalui Kanit 1 Reskrim Polres Bolmut, Bripka Noldy Mamisala, kepada media ini kamis (20/2/2025) saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa surat pemanggilan klarifikasi telah dikirimkan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini pimpinan PT PP belum memenuhi panggilan tersebut hingga hari ini.
“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terkait masalah ini, tetapi hingga saat ini mereka belum datang. Kami akan terus menunggu, namun jika mereka tetap tidak hadir, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Bripka Noldy Mamisala.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para mantan karyawan PLTU Sulut 1, agar tetap bersabar karena Polres Bolmut akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran ini hingga tuntas”tegas Kanit 1 Reskrim Polres Bolmut, Bripka Noldy Mamisala.
Penulis: Fadlan Ibunu