Dugaan PHK Sepihak dan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Fadel Hulalango Siap Turun Aksi Besar-Besaran

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadel Hulalango saat memberikan surat pemberitahuan Aksi demo, beserta Bukti sisa besi dan kabel tembaga yang diduga kuat di Jual secara Ilegal oleh oknum pihak PT PP di PLTU Sulut1 Desa Binjeita. Gambar/Doc: Fadel

Fadel Hulalango saat memberikan surat pemberitahuan Aksi demo, beserta Bukti sisa besi dan kabel tembaga yang diduga kuat di Jual secara Ilegal oleh oknum pihak PT PP di PLTU Sulut1 Desa Binjeita. Gambar/Doc: Fadel

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Fadel Hulalango, seorang aktivis muda yang pernah memimpin aksi demonstrasi beberapa tahun lalu terkait PLTU Sulut 1 di Desa Binjeita, kembali akan menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini, ia bersama ratusan massa dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bolaang Mongondow Utara (APMPB) akan menyoroti dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta penjualan aset negara yang terjadi di proyek PLTU Sulut 1 yang diduga dilakukan oleh pihak PT PP.

Fadel menegaskan bahwa aksinya kali ini tidak main-main. Ia menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penjualan sisa besi dan kabel tembaga oleh salah satu oknum di PT PP berinisial “W”. Menurutnya, jika aset negara dijual tanpa prosedur yang benar, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.

Baca Juga: Menerawang Pembeli Besi Tua dan Kabel Tembaga di PLTU Sulut 1 Apakah Termasuk Penadah Barang Dikategorikan Pidana?

“Aset negara itu tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka ini adalah bentuk perampokan yang harus diproses secara hukum,” tegas Fadel.

Fadel juga menyoroti kasus PHK yang dialami para pekerja lokal. Ia menyatakan bahwa berdasarkan laporan para pekerja, hingga kini mereka belum menerima gaji penuh serta hak kompensasi seperti uang pesangon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk turun tangan mengusut tuntas permasalahan ini.

Menurut Fadel, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset negara tidak boleh dijual tanpa prosedur yang sah. Jika terbukti ada pihak yang menjual aset negara tanpa izin resmi, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga: Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Selain itu Fadel juga menyoroti aturan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja yang di PHK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon serta pembayaran upah sesuai peraturan yang berlaku.  Diantaranya, Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

“Jika perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja, maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana dan denda,”pungkas Fadel.

Lanjut Fadel mengungkapkan bahwa aksi ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin, 24 Februari hingga Rabu, 26 Februari 2025. Lokasi aksi akan difokuskan di kantor PLTU Sulut 1 di Desa Binjeita serta di halaman kantor Polres Bolmut.

Baca Juga: PHK Sepihak dan Dugaan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Pihak Berwenang Diminta Periksa PT PP

Surat pemberitahuan aksi telah resmi dikirimkan ke pihak Polres Bolmut pada Kamis (20/2/2025) siang. Fadel berharap aparat kepolisian dapat mengawal aksi dengan adil dan profesional serta segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Aksi ini adalah bentuk perjuangan kami untuk keadilan pekerja dan penyelamatan aset negara. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” Tegasnya.

 

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Bupati SJL Kukuhkan 33 Paskibraka, Kesbangpol Boltara Pastikan Kesiapan Jelang HUT ke-81 RI
Hadapi Kemarau, Polres Bolmut Tak Hanya Imbau Warga, Bantuan Air Bersih Terus Disalurkan
Aktif Jemput Bola ke Pusat, Boltara Dapat Tambahan DAU Rp18,9 Miliar
Bupati dan Ketua DPRD Boltara Teken KUA-PPAS 2027
PWI Bolmut Perkuat Konsolidasi, Konfercab Jadi Prioritas
Kominfo Boltara Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Isu Paskibraka 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Bolmut Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Selama Agustus
Polres Bolmut Dukung Pembentukan Paskibraka Berkualitas Lewat Pengawalan Diklat 2026

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:52 WITA

Bupati SJL Kukuhkan 33 Paskibraka, Kesbangpol Boltara Pastikan Kesiapan Jelang HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Hadapi Kemarau, Polres Bolmut Tak Hanya Imbau Warga, Bantuan Air Bersih Terus Disalurkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Aktif Jemput Bola ke Pusat, Boltara Dapat Tambahan DAU Rp18,9 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:53 WITA

Bupati dan Ketua DPRD Boltara Teken KUA-PPAS 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Kominfo Boltara Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Isu Paskibraka 2026

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev. bersama Ketua DPRD Boltara Hj. Dewi Zandra Astuti Mondo saat menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Boltara, Selasa (11/8/2026).

BOLMUT

Bupati dan Ketua DPRD Boltara Teken KUA-PPAS 2027

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:53 WITA