HUKRIM, TimeNUSANTARA — Upaya membawa keluar 16 batangan emas dari Sulawesi Utara terbongkar di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026), saat diduga hendak terbang dari Manado menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
Emas tersebut ditemukan dalam koper setelah petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray. Polisi menyebut barang itu diduga tidak memiliki izin resmi. Dari 16 batangan yang diamankan, 10 di antaranya memiliki logo, sementara enam lainnya tidak berlogo.
Kasus ini kini mengarah pada dugaan jaringan perdagangan emas ilegal lintas negara. Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo menyebut penyidik masih menelusuri pihak lain di balik pengiriman tersebut.
Tak hanya dua WNA, polisi juga mengamankan pihak yang diduga membantu proses membawa emas hingga ke bandara.
Polda Sulut bersama Bea Cukai dan Imigrasi masih mendalami asal-usul emas serta kemungkinan adanya jaringan lain. Kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kasus ini menjadi sorotan karena emas diduga hendak dibawa keluar Indonesia melalui jalur internasional, sementara penyidik masih memburu jejak jaringan di baliknya.
Redaksi/Fadlan Ibunu










