HUKRIM | TimeNUSANTARA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kilo 6 Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, satu unit alat berat justru terus bertahan di lokasi, memicu dugaan kuat adanya perlindungan kekuasaan terhadap pengelola tambang ilegal berinisial J alias Jasman.
Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun Biro Bolmut TimeNUSANTARA, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan terakhir tanpa hambatan berarti. Padahal sebelumnya, aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan desa telah melakukan penertiban serta memasang baliho larangan tambang ilegal. Namun larangan itu seolah hanya formalitas.
Baca juga berita terkait: Diduga Polsek Pinogaluman Tutup Mata, Tambang IlegalKilo 6 Busato Kembali Beroperasi
Alat Berat Tak Pernah Turun, Publik Bertanya: Ada Apa?
Sumber masyarakat mengungkapkan fakta mencengangkan. Saat alat berat lain ditarik keluar dari lokasi PETI Busato, eksavator yang diduga dikelola J alias Jasman tidak ikut diturunkan. Alat tersebut disebut diparkir atau disembunyikan di area tertentu, seakan telah mengetahui situasi dan merasa aman. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
siapa sebenarnya J alias Jasman hingga berani beroperasi sendirian, tanpa takut hukum?
Apalagi, berdasarkan keterangan sumber, J alias Jasman disebut pernah dipanggil langsung oleh pihak Polsek Pinogaluman. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil pemanggilan tersebut, sementara aktivitas tambang justru kembali berjalan.
Polsek Terdekat, Tapi PETI Tetap Jalan
Secara geografis, Mapolsek Pinogaluman berada tidak jauh dari Desa Busato. Aktivitas alat berat di lokasi PETI jelas bukan operasi senyap. Suara mesin, lalu lintas material, dan pergerakan ekskavator mustahil luput dari pengawasan.
Baca juga berita terkait: Polres Bolmut Gerebek Lokasi PETI di Busato, Empat Titik Langsung Dipolice Line
Fakta bahwa aktivitas ini terus berlangsung memunculkan dugaan pembiaran, bahkan spekulasi adanya oknum aparat yang mengetahui namun tidak bertindak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pinogaluman IPDA Ismail R. Nani, S.E., M.H. belum memberikan klarifikasi, meski telah dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp.
Ancaman Pidana Berat dan Potensi Kerugian Negara
Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan J alias Jasman merupakan kejahatan serius.
Merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Lebih dari itu, aktivitas PETI menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat:
Hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP),
Kerusakan lingkungan dan daerah aliran sungai,
Biaya pemulihan ekologis yang ditanggung negara.
Dalam konteks ini, alat berat ekskavator merek SANY patut diamankan sebagai barang bukti, guna mencegah kejahatan berulang.
Jika terbukti ada pihak yang mengetahui, membiarkan, atau memberi ruang beroperasinya tambang ilegal, maka unsur pidana dapat berkembang ke:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,
Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan pengembangan ke tindak pidana lingkungan hidup dan penelusuran aliran keuntungan ilegal.
Desakan Tegas ke Polda Sulut
Atas kondisi ini, Kepala Biro Bolmut TimeNUSANTARA mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Bolaang Mongondow Utara untuk segera:
Menghentikan total aktivitas PETI Busato,
Mengamankan ekskavator SANY sebagai barang bukti,
Memeriksa J alias Jasman secara terbuka,
Mengusut kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum bisa ditawar, dan pelaku PETI tertentu kebal dari jerat pidana.
Biro Bolmut TimeNUSANTARA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga terang benderang, termasuk menunggu klarifikasi resmi dari Polsek Pinogaluman. Hak jawab tetap dibuka, namun publik berhak mengetahui kebenaran di balik beraninya satu nama melawan hukum secara terang-terangan.
(Nofri Dotulong)










