Perdes Lipu Bogu Suda Sesuai Aturan, Sangadi : Masyarakat Wajib Menjalankan Kesepakatan Bersama

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Bolmut – Gonjang ganjing Peraturan Desa (Perdes) Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur tentang Denda Hajat menjelang Bulan Suci Ramadan, akhirnya terjawab suda, sangadi Desa Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur Kaupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sukri Karim menegaskan akan terus menjalankan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan Desa yang ada, termasuk peraturan-peraturan Desa.

Iya menjelaskan beberapa pekan ini ada beberapa masyarakatnya yang tidak patuh terhadap perdes yang ada soal denda yang dikenakan pada hajatan menjelang bulan ramadan, padahal peraturan tersebut dibuat awal tahun 2023 kemarin itupun usulan tersebut bukan dari sangadi peribadi melainkan pihak BPD dan Masyarakat sehinga dirinya menyepakati denda yang telah diusulkan untuk ditetapkan bersama BPD.

“Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa telah mengusulkan termasuk denda-denda, dan telah ditetapkan bersama pada awal tahun yakni tangal 9 januari 2023 bulan kemarin termasuk denda hajat menjelang bulan suci ramadan,”jelas Sangadi.

Iyapun menegaskan, akan terus menjalankan perdes tersebut karena suda sesuai degan landasan peraturan perundang-undagan yang berlaku tetang Pendapatan Asli Desa.

“Perdes tersebut akan terus saya jalankan, karena sebelum penetapanya saya suda konsultasikan kepada pihak-pihak terkait yang berada di Daerah, sehinga masyarakat wajib ikut aturan perdes ini,”tegas Sangadi.

Berikut Perdes-perdes yang telah diparipurnakan oleh BPD dan Sangadi yang dihadiri masyarakat  Desa Lipu bogu yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2023 kemarin, Klik Tautan di Bawah Ini :

Perdes Lipu Bogu yang telah disepakati bersama pada tanggal 9 januari 2023

 

 

Berita Terkait

Ini Daftar Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2023 di Kecamatan Bintauna
Pedestrian Batu Pinagut Tahap II Rp1,395 Miliar, Kualitas CV Padat Aksi Niaga Jadi Sorotan
Inspektorat Bolmut Warning Sangadi: Tertib Laporan, Cek Usia Perangkat!
Rp4,25 Miliar Modal BUMDes di Sangkub, Ini Daftar Nama dan penyertaan Modal Dimasing-Masing Desa
Bupati dan Danrem 131/Santiago Tinjau Jembatan Hinga Koperasi Merah Putih di Boltara
Jalan Rp27,6 Miliar Cepat Rusak, Dugaan Persekongkolan BPJN Sulut dan Perusahaan Patut Diusut
Apel ASN Boltara, Inspektorat Ingatkan Tertib Aset
Diduga Dibiarkan BPJN, Kualitas Tampalan Aspal Proyek Rp27 Miliar di Perbatasan Sulut-Gorontalo Tak Sesuai Spek

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:08 WITA

Ini Daftar Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2023 di Kecamatan Bintauna

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WITA

Pedestrian Batu Pinagut Tahap II Rp1,395 Miliar, Kualitas CV Padat Aksi Niaga Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 13:45 WITA

Inspektorat Bolmut Warning Sangadi: Tertib Laporan, Cek Usia Perangkat!

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WITA

Rp4,25 Miliar Modal BUMDes di Sangkub, Ini Daftar Nama dan penyertaan Modal Dimasing-Masing Desa

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WITA

Bupati dan Danrem 131/Santiago Tinjau Jembatan Hinga Koperasi Merah Putih di Boltara

Berita Terbaru