Perdes Lipu Bogu Suda Sesuai Aturan, Sangadi : Masyarakat Wajib Menjalankan Kesepakatan Bersama

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Bolmut – Gonjang ganjing Peraturan Desa (Perdes) Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur tentang Denda Hajat menjelang Bulan Suci Ramadan, akhirnya terjawab suda, sangadi Desa Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur Kaupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sukri Karim menegaskan akan terus menjalankan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan Desa yang ada, termasuk peraturan-peraturan Desa.

Iya menjelaskan beberapa pekan ini ada beberapa masyarakatnya yang tidak patuh terhadap perdes yang ada soal denda yang dikenakan pada hajatan menjelang bulan ramadan, padahal peraturan tersebut dibuat awal tahun 2023 kemarin itupun usulan tersebut bukan dari sangadi peribadi melainkan pihak BPD dan Masyarakat sehinga dirinya menyepakati denda yang telah diusulkan untuk ditetapkan bersama BPD.

“Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa telah mengusulkan termasuk denda-denda, dan telah ditetapkan bersama pada awal tahun yakni tangal 9 januari 2023 bulan kemarin termasuk denda hajat menjelang bulan suci ramadan,”jelas Sangadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iyapun menegaskan, akan terus menjalankan perdes tersebut karena suda sesuai degan landasan peraturan perundang-undagan yang berlaku tetang Pendapatan Asli Desa.

“Perdes tersebut akan terus saya jalankan, karena sebelum penetapanya saya suda konsultasikan kepada pihak-pihak terkait yang berada di Daerah, sehinga masyarakat wajib ikut aturan perdes ini,”tegas Sangadi.

Berikut Perdes-perdes yang telah diparipurnakan oleh BPD dan Sangadi yang dihadiri masyarakat  Desa Lipu bogu yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2023 kemarin, Klik Tautan di Bawah Ini :

Perdes Lipu Bogu yang telah disepakati bersama pada tanggal 9 januari 2023

 

 

Berita Terkait

Mengenang Jejak Para Pejuang Pemekaran Jelang Hut ke-19 Boltara
Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal dari Bolmut, Aktivitas Pengangkutan ke PT Conch Disorot
Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Komitmen Transparansi dan Perlindungan Aset Daerah di Forum Nasional ATR/BPN-KPK
Bupati Boltara Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Tata Kelola Pertanahan di Hadapan KPK RI
Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data
Muscab Serentak PPP Sulut Digelar, SB–YI Terpilih Aklamasi Pimpin PPP Bolmut
Saat Penambang Menjerit, Bupati Yusra Hadir Cari Jalan Keluar Temui Kejati Sulut untuk Warga Bolmong
Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:41 WITA

Mengenang Jejak Para Pejuang Pemekaran Jelang Hut ke-19 Boltara

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WITA

Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal dari Bolmut, Aktivitas Pengangkutan ke PT Conch Disorot

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:59 WITA

Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Komitmen Transparansi dan Perlindungan Aset Daerah di Forum Nasional ATR/BPN-KPK

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:23 WITA

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:33 WITA

Muscab Serentak PPP Sulut Digelar, SB–YI Terpilih Aklamasi Pimpin PPP Bolmut

Berita Terbaru