Oknum Mantan Kepala Cabang Salah Satu Bank di Sulut Diringkus Polisi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Sulut – Oknum mantan kepala cabang satu bank di Sulawesi Utara berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank,” jelasnya, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya total kerugian pada kasus ini sebesar Rp 6,5 miliar.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.

Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.

Ia menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu. “Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” jelasnya Kamis (1/12/2022). Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Ketua DPW LSM GALAKSI Sulut Kecam Camat Sangtombolang Tak Netral dalam Pilkada 2024
Proyek Jalan di Desa Tanjung Buaya Mangkrak, Kadis PUTR Ancam Langkah Hukum Jika Progres Tak Sesuai Kontrak
Proyek Jalan di Tanjung Buaya Diduga Bermasalah, Warga Ancam Bongkar, Gaji Tak Kunjung Dibayar
Apa Kabar PLTU Binjeita? Pasokan Batubara Terus Disuplai, Pemda Diminta Monitoring Dampak Kesehatan Masyarakat
Pj Bupati Bolmut Darwin Muksin Hadiri Rakornas Pemerintahan Daerah Se-Indonesia
Baznas Bolmut Dukung Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Sulut
Ibu Suci Tantang Kapolda Gorontalo, Bersekukuh Tetap Beroperasi di Wilayah Tambang Ilegal Miliknya
Kapolres Pohuwato Biarkan Tambang Ilegal Terus Beroperasi Walaupun Sudah Ada Larangan dari Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 17:46 WITA

Ketua DPW LSM GALAKSI Sulut Kecam Camat Sangtombolang Tak Netral dalam Pilkada 2024

Jumat, 8 November 2024 - 16:39 WITA

Proyek Jalan di Desa Tanjung Buaya Mangkrak, Kadis PUTR Ancam Langkah Hukum Jika Progres Tak Sesuai Kontrak

Jumat, 8 November 2024 - 15:07 WITA

Proyek Jalan di Tanjung Buaya Diduga Bermasalah, Warga Ancam Bongkar, Gaji Tak Kunjung Dibayar

Jumat, 8 November 2024 - 12:19 WITA

Apa Kabar PLTU Binjeita? Pasokan Batubara Terus Disuplai, Pemda Diminta Monitoring Dampak Kesehatan Masyarakat

Kamis, 7 November 2024 - 18:39 WITA

Pj Bupati Bolmut Darwin Muksin Hadiri Rakornas Pemerintahan Daerah Se-Indonesia

Berita Terbaru