Oknum Mantan Kepala Cabang Salah Satu Bank di Sulut Diringkus Polisi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Sulut – Oknum mantan kepala cabang satu bank di Sulawesi Utara berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank,” jelasnya, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya total kerugian pada kasus ini sebesar Rp 6,5 miliar.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.

Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.

Ia menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu. “Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” jelasnya Kamis (1/12/2022). Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong
Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan
Bupati SJL Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Terus Berjalan dan Tepat Sasaran
Boltara Ikut Arah Nasional, Bupati SJL & Wabup MAP Fokus Jaga Daya Beli dan Dorong Program Rumah Rakyat
Kapolres Bolmut Jadi Motor Kebersamaan di Ajang Mancing Kapolda Sulut Cup I 2026
Polda Sulut Kerahkan 1.216 Personel, Jamin Paskah Nasional di Manado Aman, Tertib, dan Penuh Hikmat
Musim Kemarau, Pemkab Boltara Bersama DPRD dan TP PKK Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Warga Sangkub
Tak Menunggu Bencana, Pemkab Bolmong Pakai Teknologi Modern untuk Amankan Warga Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:42 WITA

Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WITA

Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WITA

Bupati SJL Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Terus Berjalan dan Tepat Sasaran

Senin, 13 April 2026 - 12:39 WITA

Boltara Ikut Arah Nasional, Bupati SJL & Wabup MAP Fokus Jaga Daya Beli dan Dorong Program Rumah Rakyat

Sabtu, 11 April 2026 - 11:12 WITA

Kapolres Bolmut Jadi Motor Kebersamaan di Ajang Mancing Kapolda Sulut Cup I 2026

Berita Terbaru