Oknum Mantan Kepala Cabang Salah Satu Bank di Sulut Diringkus Polisi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Sulut – Oknum mantan kepala cabang satu bank di Sulawesi Utara berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank,” jelasnya, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya total kerugian pada kasus ini sebesar Rp 6,5 miliar.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.

Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.

Ia menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu. “Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” jelasnya Kamis (1/12/2022). Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Gubernur YSK dan Pemkab Bolmong Perkuat Sinergi Pembangunan Pesantren di Safari Ramadan
Satreskrim Polres Bolmut Lakukan Trauma Healing, Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban
Respons Cepat Pemkab Bolmong, Distribusi LPG Subsidi di Poigar Langsung Dievaluasi
Belanja Lebaran? Ka Pasar Senggol Boroko Jo, UMKM Lokal So Siap Layani Warga
Di Forum Dekopinda Sulut, Bupati Yusra Tegaskan Misi Besar Bangun Ekonomi Rakyat Bolmong
Tak Pulang Tangan Kosong, Bupati Yusra Amankan Bantuan Pangan dan Program Cetak Sawah untuk Warga Bolmong
Wabup MAP Tegaskan RKPD 2027 Wajib Tepat Sasaran dan Menjawab Kebutuhan Rakyat Boltara
Bupati Boltara Tegaskan Profesionalisme Sangadi Kuala untuk Pemerintahan Desa yang Berintegritas

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:42 WITA

Gubernur YSK dan Pemkab Bolmong Perkuat Sinergi Pembangunan Pesantren di Safari Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:06 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Lakukan Trauma Healing, Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:41 WITA

Respons Cepat Pemkab Bolmong, Distribusi LPG Subsidi di Poigar Langsung Dievaluasi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:24 WITA

Belanja Lebaran? Ka Pasar Senggol Boroko Jo, UMKM Lokal So Siap Layani Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:28 WITA

Di Forum Dekopinda Sulut, Bupati Yusra Tegaskan Misi Besar Bangun Ekonomi Rakyat Bolmong

Berita Terbaru