Oleh Fadlan Ibunu | TimeNUSANTARA, Kamis 3 Juli 2025
HUKRIM, TimeNUSANTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi Sulut) memastikan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi tunjangan ganda yang melibatkan tiga pimpinan DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2020–2024. Jika penanganan kasus ini mandek di Kejaksaan Negeri Bolmut, Galaksi Sulut siap membawa laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara.
Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah lanjutan jika Kejari Bolmut tidak serius menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sedang kumpulkan semua bukti tambahan. Jika terlihat Kejari mulai mandek atau tumpul terhadap kekuasaan, maka jalur ke Polda Sulut akan kami tempuh. Bahkan laporan ke Kejati dan Kejagung pun sudah kami siapkan,” tegas Rheinal, Kamis (3/7/2025).
Ia menyatakan, langkah ini bukan gertakan kosong. Pihaknya telah berkonsultasi dengan tim hukum Galaksi di Jakarta, dan akan segera melakukan pertemuan dengan jajaran penyidik di Polda Sulut dalam waktu dekat.
“Jangan sampai aparat penegak hukum di daerah terkesan melindungi pelaku karena jabatan. Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi dugaan korupsi dengan nilai besar. Kami tidak akan biarkan kasus ini berakhir di pengembalian uang saja,” katanya.
Rheinal mengkritisi bahwa pengembalian uang negara sebesar Rp1.100.100.000 oleh para terduga pelaku tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Banyak ASN di Bolmut yang justru diberhentikan tidak hormat karena kerugian negara yang nilainya lebih kecil. Tapi tiga pimpinan DPRD ini justru belum tersentuh tindakan hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak dikawal,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., menepis anggapan bahwa kasus ini telah berhenti. Ia memastikan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada penghentian proses hukum.
“Pengembalian dana bukan akhir dari segalanya. Proses hukum tetap berjalan, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan di atas,” kata Kajari.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini sedang dimonitor oleh pimpinan kejaksaan di tingkat provinsi dan pusat, dan penanganannya dilakukan secara transparan.
Untuk diketahui sebelumnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tunjangan pimpinan DPRD Bolmut. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa ketiga pimpinan DPRD diduga menerima:
• Tunjangan perumahan, karena rumah dinas tidak tersedia;
• Sekaligus belanja rumah tangga, yang semestinya hanya diterima jika mereka tinggal di rumah dinas.
“Itu pelanggaran aturan. Mereka menerima dua tunjangan secara bersamaan, padahal tidak tinggal di rumah dinas. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kajari.
Kasus ini ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024











