Korban Tri Rama Kantohe Kecewa, Oknum Polisi Tersangka Pemukulan Dibebaskan PN Kotamobagu, Harap Mahkamah Agung Beri Keadilan

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Tri Rama Kantohe (Korban Pemukulan)

Gambar: Tri Rama Kantohe (Korban Pemukulan)

SULUT, TimeNUSANTARA – Tri Rama Kantohe, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARP, merasa sangat kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memutuskan membebaskan pelaku dari status tersangka. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Saya sangat kecewa dengan putusan PN Kotamobagu yang membebaskan ARP. Jangan sampai hanya karena dia berpangkat di kepolisian, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus adil bagi semua,” ujar Rama dengan nada penuh kekecewaan kepada awak media Kamis (27/2/2025).

Kasus pemukulan ini bermula pada tahun 2021, ketika Rama tengah berada di tanah milik ayahnya di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Saat itu, ARP datang dan mengusir Rama dengan cara menganiayanya hingga mengalami luka fisik. Akibat insiden tersebut, Rama melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri dan Polres Bolaang Mongondow Utara. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Utara, yang menetapkan ARP sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rama mengapresiasi upaya Polda Sulut dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang telah menindaklanjuti kasus ini. Namun, ia berharap Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PN Kotamobagu agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Saya berterima kasih kepada Polda Sulut dan Kejaksaan Bolmut atas kerja kerasnya. Saya berharap Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan ini agar hukum tetap tegak tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan integritas hukum dalam menangani perkara yang melibatkan aparat kepolisian. Masyarakat kini menantikan langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh Kejaksaan Bolmut dalam proses pengajuan koreksi pembatalan putusan PN Kotamobagu ke Mahkamah Agung.

Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini menjadi cerminan ketimpangan hukum di negeri ini? Semua mata kini tertuju pada keputusan yang akan diambil selanjutnya.

 

(Fadlan Ibunu)

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong
Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan
537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun
Bupati SJL Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Terus Berjalan dan Tepat Sasaran
Kapolres Bolmut Jadi Motor Kebersamaan di Ajang Mancing Kapolda Sulut Cup I 2026
Polda Sulut Kerahkan 1.216 Personel, Jamin Paskah Nasional di Manado Aman, Tertib, dan Penuh Hikmat
Musim Kemarau, Pemkab Boltara Bersama DPRD dan TP PKK Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Warga Sangkub
Tak Menunggu Bencana, Pemkab Bolmong Pakai Teknologi Modern untuk Amankan Warga Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:42 WITA

Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WITA

Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan

Rabu, 15 April 2026 - 13:47 WITA

537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WITA

Bupati SJL Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Terus Berjalan dan Tepat Sasaran

Sabtu, 11 April 2026 - 11:12 WITA

Kapolres Bolmut Jadi Motor Kebersamaan di Ajang Mancing Kapolda Sulut Cup I 2026

Berita Terbaru

Pemda Boltara menggenjot pelaksanaan program BSPS 2026 dengan fokus pada ketepatan sasaran dan dampak ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BOLMUT

537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:47 WITA