Korban Tri Rama Kantohe Kecewa, Oknum Polisi Tersangka Pemukulan Dibebaskan PN Kotamobagu, Harap Mahkamah Agung Beri Keadilan

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Tri Rama Kantohe (Korban Pemukulan)

Gambar: Tri Rama Kantohe (Korban Pemukulan)

SULUT, TimeNUSANTARA – Tri Rama Kantohe, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARP, merasa sangat kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memutuskan membebaskan pelaku dari status tersangka. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Saya sangat kecewa dengan putusan PN Kotamobagu yang membebaskan ARP. Jangan sampai hanya karena dia berpangkat di kepolisian, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus adil bagi semua,” ujar Rama dengan nada penuh kekecewaan kepada awak media Kamis (27/2/2025).

Kasus pemukulan ini bermula pada tahun 2021, ketika Rama tengah berada di tanah milik ayahnya di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Saat itu, ARP datang dan mengusir Rama dengan cara menganiayanya hingga mengalami luka fisik. Akibat insiden tersebut, Rama melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri dan Polres Bolaang Mongondow Utara. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Utara, yang menetapkan ARP sebagai tersangka.

Rama mengapresiasi upaya Polda Sulut dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang telah menindaklanjuti kasus ini. Namun, ia berharap Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PN Kotamobagu agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Saya berterima kasih kepada Polda Sulut dan Kejaksaan Bolmut atas kerja kerasnya. Saya berharap Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan ini agar hukum tetap tegak tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan integritas hukum dalam menangani perkara yang melibatkan aparat kepolisian. Masyarakat kini menantikan langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh Kejaksaan Bolmut dalam proses pengajuan koreksi pembatalan putusan PN Kotamobagu ke Mahkamah Agung.

Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini menjadi cerminan ketimpangan hukum di negeri ini? Semua mata kini tertuju pada keputusan yang akan diambil selanjutnya.

 

(Fadlan Ibunu)

 

Berita Terkait

Kominfo Boltara Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Isu Paskibraka 2026
Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan
Penagung Jawab Tokoh Margaretha Cabut Tuduhan “Komplotan”, Minta Maaf kepada Viktor Posangi dan Ibu Fenty
Kebetulan Terekam CCTV Saat Makan di Mawar Saron Mantos, Ibu Fenty Tegaskan Tak Mengetahui Dugaan Pencurian Celana yang Viral
Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang
Waspada Peredaran Sianida! Racun Mematikan Diduga Masih Mengalir ke Tambang Ilegal, Sungai dan Kesehatan Masyarakat Terancam
Dipenutupan Latsar, Wabup MAP Bekali CPNS Boltara Dengan Semangat Melayani
Sangadi Huntuk dan Satu Rekannya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2024

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Kominfo Boltara Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Isu Paskibraka 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:35 WITA

Penagung Jawab Tokoh Margaretha Cabut Tuduhan “Komplotan”, Minta Maaf kepada Viktor Posangi dan Ibu Fenty

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:35 WITA

Kebetulan Terekam CCTV Saat Makan di Mawar Saron Mantos, Ibu Fenty Tegaskan Tak Mengetahui Dugaan Pencurian Celana yang Viral

Senin, 27 Juli 2026 - 09:01 WITA

Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Kembar Boroko, Senin (17/8/2026).

BOLMUT

Khidmat HUT ke-81 RI di Boltara

Senin, 17 Agu 2026 - 00:37 WITA