SULUT, TimeNUSANTARA – Tri Rama Kantohe, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARP, merasa sangat kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memutuskan membebaskan pelaku dari status tersangka. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Saya sangat kecewa dengan putusan PN Kotamobagu yang membebaskan ARP. Jangan sampai hanya karena dia berpangkat di kepolisian, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus adil bagi semua,” ujar Rama dengan nada penuh kekecewaan kepada awak media Kamis (27/2/2025).
Kasus pemukulan ini bermula pada tahun 2021, ketika Rama tengah berada di tanah milik ayahnya di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Saat itu, ARP datang dan mengusir Rama dengan cara menganiayanya hingga mengalami luka fisik. Akibat insiden tersebut, Rama melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri dan Polres Bolaang Mongondow Utara. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Utara, yang menetapkan ARP sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rama mengapresiasi upaya Polda Sulut dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang telah menindaklanjuti kasus ini. Namun, ia berharap Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PN Kotamobagu agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Saya berterima kasih kepada Polda Sulut dan Kejaksaan Bolmut atas kerja kerasnya. Saya berharap Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan ini agar hukum tetap tegak tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan integritas hukum dalam menangani perkara yang melibatkan aparat kepolisian. Masyarakat kini menantikan langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh Kejaksaan Bolmut dalam proses pengajuan koreksi pembatalan putusan PN Kotamobagu ke Mahkamah Agung.
Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini menjadi cerminan ketimpangan hukum di negeri ini? Semua mata kini tertuju pada keputusan yang akan diambil selanjutnya.
(Fadlan Ibunu)