Kemendikbud Beri Acuan Penerimaan Peserta Didik Baru

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, Jakarta – Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

“Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” ucap Dirjen PAUD Dikdasmen, Sabtu (18/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumeri mengaku, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” ucap Jumeri.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” kata Jumeri.

Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyatakan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

(TN)

Berita Terkait

Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena
Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan Ke KPK
Pj Bupati Sirajudin Lasena Kembali Blusukan Ke Desa-Desa Jemput Aspirasi Masyarakat
Kapolda Papua Jadi Sasaran Amukan Massa Saat Hantarkan Jenaza Lukas Enembe
Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini
Bolmut Masuk Verifikasi Penghargaan Kabupaten Kota Sehat Oleh Kemenkes dan Kemendagri
Berkah Warga Bolmut Penjual Lampu Minyak di Akhir Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:13 WITA

Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:34 WITA

Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:34 WITA

Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan Ke KPK

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:22 WITA

Pj Bupati Sirajudin Lasena Kembali Blusukan Ke Desa-Desa Jemput Aspirasi Masyarakat

Kamis, 28 Desember 2023 - 11:08 WITA

Kapolda Papua Jadi Sasaran Amukan Massa Saat Hantarkan Jenaza Lukas Enembe

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA